Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mencecar sekretaris pribadi (Sespri) mantan Mensos Juliari Peter Batubara, Selvy Nurbaity terkait setor tunai dan transfer uang puluhan hingga ratusan juta lewat sejumlah office boy (OB) Kemensos.
"Lalu tidak logis, apa pertimbangannya sehingga uang honorarium menteri itu saudara minta disetorkan, haknya menteri itu saudara setorkan melalui OB. Coba jelaskan dulu. Saya mau lihat saudara jujur apa tidak, kenapa? Apa alasannya itu?" tanya Hakim dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bansos Covid19 Rabu (19/5/2021).
Menjawab cecaran pertanyaan hakim, Selvy mengaku uang disetorkan dengan cara dititipkan kepada OB, agar lebih efisien. Pasalnya, Selvy mengaku tidak sempat pergi ke bank untuk melakukan transaksi setor tunai maupun transfer.
Tak puas dengan jawaban Selvy, Hakim pun kembali mencecarnya. Hakim merasa aneh, Selvy bisa memercayakan transaksi bernilai besar kepada OB.
"Karena dalam urusan ini ada saksi satu yang pernah kita dengar, ngurusi duit banyak sekali lima koper, dia seorang driver. Ini kok tiba-tiba ada OB yang saudara suruh setor dalam jumlah besar. Setelah kita coba akumulasikan itu untuk satu rekening saudara saja di BNI nilainya itu sudah Rp1,3 miliar lebih. Bagaimana ceritanya?," tanya hakim.
Menjawab itu, Selvy pun kemuditetap pada keterangan awalnya. Namun Hakim tidak puas dengan jawaban tersebut dan memperingatkan Selvy bahwa kesaksian dirinya bakal dikonfrontir dengan keterangan tiga OB tersebut.
"Saya akan lakukan cross-check nanti. Setelah itu nasib saudara akan kita tentukan. Saya akan minta pada penuntut umum untuk memproses saudara kalau memang ada keterangan OB-OB itu buka dari saudara. Coba saudara renungkan dulu, jangan sampai saudara tidak bisa pulang lagi," ancam majelis.
Selvy pun tetap tidak mengubah keterangannya dan menyebut aturan di Kemensos untuk operasional menteri, memang diberikan secara cash dan Selvy yang ditugaskan untuk mengatur sebagai sekretaris pribadi Mensos Juliari.
Setelah itu, jaksa penuntut umum KPK mengungkapkan Selvy memiliki tiga rekening bank. Dalam catatan masuk uang di rekening bank itu, ada nama Pitra Yusuf yang mengirim uang beberapa bulan sekali, bahkan tiap minggu dengan jumlah berbeda mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta.
"BB 393, ini ada Pitra Yusuf (kirim) Rp100 juta, terus ada lagi tanggal 13 Rp50 juta, ada lagi tanggal 21 Rp45 juta," ungkap jaksa.
Selain Fitra ada tiga OB lainnya yang mengirim uang ke Selvy. Mereka adalah Agus Gunawan, M Arifin, dan Risnawati, mereka mengirim uang pada sekitar Tahun 2020.
"Ini Agus Gunawan juga (transfer) jumlah Rp95 juta, M Arifin ini ada Rp60 juta, Fitra Yusuf Safrizal Rp80 juta, Muhammad Arifin Rp120 juta, Agus Gunawan Rp67 juta, Fitra Yusuf Rp30 juta. Risnawati ini ada Rp30 juta, Rp50 juta, Fitra Yusuf Safrizal Oktober Rp50 juta, 11 November Rp40 juta, M arifin 17 November Rp40 juta, Fitra Yusuf ada lagi 25 November Rp30 juta, dan 1 desember Rp96 juta," papar jaksa.
Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Juliari Peter Batubara. Juliari didakwa bersama PPK bansos Corona Matheus Joko Santoso dan KPA bansos Corona Adi Wahyono.
Adapun Jaksa penuntut umum pada KPK mendakawa mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat Kuasa Pengguna Anggaran bernama Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso.