Bisnis.com,JAKARTA - Ujaran kebencian terhadap Palestina dinilai melanggar UUD 1945 sehingga mesti ditolak.
Syaifullah Tamliha, anggota Komisi I DPR mengatakan apa pun latar belakang agama masyarakat Indonesia, keberpihakan Indonesia kepada Palestina adalah wujud pelaksanaan konstitusi pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
“Konstitusi kita menyatakan dengan jelas bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,” ujarnya, Rabu (19/5/2021).
Karena itu, tuturnya, semua warga negara indonesia (WNI) harus juga mendukung penghapusan penjajahan dengan turut membela Palestina dari pendudukan Israel.
Karena itu, sambungnya, sangat disayangkan jika kemudian ada video viral dibuat WNI yang menghina Palestina dan membela penjajahan yang dilakukan Israel.
Menurutnya, penghinaan kepada Palestina seperti yang beredar di aplikasi TikTok bertentangan dengan ideologi Indonesia yang antipenjajahan, juga melanggar hukum.
Pemerintah, ujarnya, harus melakukan penindakan terhadap pelanggaran konstitusi negara sesuai kewenangan UU yang diberikan, dalam hal ini UU ITE, tanpa tebang pilih.
Selain itu, menurutnya, Kementerian Informasi dan Komunikasi semestinya tidak melakukan pembiaran terhadap konten-konten yang menyimpang dari konstitusi.
Hal itu penting dilakukan agar masyarakat mengerti bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki konstitusi dan ideologi.
“Guna menguatkan pemahaman terhadap UUD 1945 sekaligus memberikan kesadaran atas pentingnya berpihak kepada bangsa yang dijajah seperti Palestina, Pemerintah berkewajiban memastikan kembali bahwa pelajaran tentang Pancasila dan UUD NRI 1945 wajib dilakukan oleh setiap jenjang pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, setiap hari Senin saat masuk sekolah, baik tatap muka fisik ataupun Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) diwajibkan untuk membacakan Pancasila dan UUD 1945. Kegiatan tersebut dipandu salah seorang siswa atau mahasiswa agar mereka mengerti ideologi bangsa dan negaranya.