Bisnis.com, JAKARTA – Pascalebaran, Satgas Penanganan Covid-19 masih bekerja sama dengan TNI-Polri mengawasi pelaku perjalanan.
Pengawasan dilakukan terutama menjelang arus balik mudik agar tidak sampai terjadi penularan Covid-19.
Berdasarkan laporan pelaksanaan Operasi Ketupat, sampai 15 Mei 2021 tercatat 419.969 kendaraan yang di putarbalik.
Sedangkan untuk testing, sudah dilaksanakan sebanyak 77.068 kali, ditemukan 264 di antaranya positif Covid-19. Angka tersebut sama dengan 0,34 persen dari pelaku perjalanan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (18/5/2021).
Sementara itu, dalam mengantisipasi arus balik pelaku perjalanan dilakukan skrining berlapis.
Terkait penerapan kebijakan pengetatan mobilitas dan periode peniadaan mudik 2021 secara umum terjadi penurunan jumlah penumpang pada seluruh moda transportasi.
Survei Litbang Kementerian Perhubungan 2021 memperkirakan mobilisasi pergerakan puncak arus balik setelah 21 Mei 2021 mencapai 37 persen atau 2,6 juta orang.
“Oleh karena itu pemerintah terus mempertebal upaya pengendalian Covid-19. Pertama diberlakukan pengetatan mobilitas melalui kewajiban penyertaan surat tes negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam untuk seluruh moda transportasi dari 18 sampai 24 Mei 2021 dan penggiatan tes kesehatan secara acak di berbagai titik strategis,” ujar Wiku pada konferensi pers, Selasa (18/5/2021).
Kedua kebijakan ini, imbuh Wiku, tertuang dalam adendum Surat Edaran Satgas nomor 13 tahun 2021 yang telah diresmikan sejak 21 April 2021.
Pengintensifan kebijakan skrining berlapis khususnya di hotspot arus balik diterapkan sejak 15 Mei 2021. Hal itu di antaranya berlaku untuk pelaku perjalanan dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa. Skrining dilakukan melalui tes rapid antigen wajib di Pelabuhan Bakauheni.
Upaya ini dikoordinasikan langsung oleh Satgas khusus daerah Lampung. Sementara pelaku perjalanan dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Barat menuju Jakarta harus menjalani tes rapid antigen secara random di titik-titik penyekatan baik di jalan tol maupun jalan nasional.
“Perlu ditekankan bahwa baik mandatory cek tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang memanfaatkan moda transportasi udara kereta api maupun laut dan penyeberangan dan random testing bagi perjalanan rutin moda transportasi laut dan darat di daerah lainnya di seluruh Indonesia,” kata Wiku.
Selain itu, penyediaan fasilitas isolasi mandiri dilakukan oleh pemerintah setempat jika ditemukan kasus positif saat testing.
Beberapa upaya dilakukan demi intensifikasi skrining berlapis di hotspot arus balik. Di antaranya dengan memberikan bantuan penyediaan logistik, update obat-obatan, dan bahan medis habis pakai dalam 3 bulan ke depan oleh Kementerian Kesehatan dibantu Satgas dalam pendistribusiannya.
Juga dilakukan penambahan personel di lapangan, baik tempat pengetesan dan di titik penyekatan, maupun di fasilitas kesehatan lintas sektor.
“Satgas, Dinas Kesehatan, Polri, dan penyedia jasa jalan tol atau Jasa Marga, serta Rumah Sakit Daerah, wajib untuk meningkatkan kapasitas ruang isolasi dan kapasitas ruang perawatan Covid-19 sesuai dengan kondisi perkembangan BOR [Bed Occupancy Rate] di rumah sakit,” tambah Wiku.