Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setuju dengan Jokowi, Dewas KPK: Alih Status Jadi ASN Jangan Sampai Merugikan!

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris./Antara
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengaku setuju dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa Tes Wawasan Kebangsaan tidak bisa jadi dasar penonaktifan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Jokowi bersuara soal polemik 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan KPK. Jokowi berpendapat bahwa TWK tidak bisa jadi dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang sampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," kata Haris saat dihubungi wartawan, Senin (17/5/2021).

Menurut Haris, alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK.

Hal ini, imbuhnya, juga ditegaskan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) saat memutus judicial review terhadap UU No.19/2019 tentang KPK.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Pimpinan KPK agar pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara tidak boleh merugikan pekerja.

Dalam pernyataan singkatnya, Jokowi sepakat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU No 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK.

“Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” kata Jokowi, Senin (17/5/2021).

Dia meminta seluruh pihak terkait, khususnya Pimpinan KPK Firli Bahuri, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

“Dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi [tidak merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN],” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper