Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Penularan Covid-19 di Lapas, Kemenkumham Batasi Kunjungan Langsung

Meski hampir seluruh petugas pemasyarakatan telah menjalani vaksinasi dan terjadi penurunan kasus positif Covid-19 secara nasional, Kemenkumham masih membatasi layanan kunjungan langsung.
Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat./Antara-Bagus Ahmad Rizaldi
Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat./Antara-Bagus Ahmad Rizaldi

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumhan Reynhard Silitonga mengungkapkan bahwa jajaran lembaga pemasyarakatan terus melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Dia mengatakan bahwa walaupun hampir seluruh petugas pemasyarakatan telah menjalani vaksinasi dan terjadi penurunan kasus positif Covid-19 secara nasional, pihaknya masih membatasi layanan kunjungan langsung.

"Itu diganti dengan layanan video call, penerimaan tahanan baru juga sebatas tahanan A.III, perpanjangan pemberian hak Asimilasi dan Integrasi Covid-19, serta pelarangan buka bersama, open house, cuti, dan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)sebagaimana anjuran pemerintah pusat," kata Reynhard, Rabu (12/5/2021).

Reynhard juga mengingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan berpegang pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni deteksi dini, perang terhadap narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya serta jaga Marwah Pemasyarakatan. 

“Pemasyarakatan melakukan pembinaan, pembimbingan, serta fokus menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan melenceng dari itu dengan bertindak menyalahi aturan dan merusak niat baik kita,” tegas Dirjenpas.

Tahun ini, jumlah penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 14.906 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang. 

Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi. 

Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp62,3 miliar,- dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000,- per hari per orang. 

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper