Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap! Kejaksaan RI akan Buka 4.148 Formasi CPNS 2021, Ini Persyaratannya

Ada beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi bagi yang akan mendaftar lowongan CPNS 2021 di Kejaksaan RI.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia kembali membuka lowongan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini.

Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun instagram @kejaksaan.ri, Senin (10/5/2021), ada 4.148 formasi yang dibuka, terdiri atas beberapa jabatan yang berkualifikasi pendidikan dari berbagai bidang disiplin ilmu.

Adapun, cara pendaftarannya akan seperti tahun-tahun sebelumnya, secara daring melalui portal resmi sscn.bkn.go.id. Kendati demikian, untuk jadwal pendaftaran masih belum terbuka hingga saat ini, namun diperkirakan akan dibuka pada akhir Mei 2021.

Untuk seleksi CPNS Kejaksaan, menurut rekrutmen.kejaksaan.go.id , ada beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi. Beberapa persyaratan umum antara lain:

1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dihukum penjara
3. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari jabatan PNS, TNI, Kepolisian maupun pegawai swasta
4. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Tidak tergabung atau terlibat dalam partai politik
6. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan.

Adapun, bagi pelamar penyandang difabilitas, ada beberapa tambahan syarat yang wajib dipenuhi, di antaranya:
1. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
2. Mampu melakukan tugas pengoperasian komputer, menggunakan program aplikasi, dan membuat program
3. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda
4. Melampirkan Surat Keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik dan derajat disabilitasnya.

Selain persyaratan umum tersebut, ada pula beberapa persyaratan lain yang akan dibuat disesuaikan dengan masing-masing formasi dan jenjang lowongan yang tersedia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper