Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Pemerintah Perpanjang Lagi PPKM Mikro Hingga 31 Mei

PPKM Mikro jilid 8 yaitu tanggal 18 - 31 Mei 2021 akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 Provinsi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) jilid 8 pada 18 - 31 Mei 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM Mikro hingga akhir Mei 2021 ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"PPKM Mikro tahap ke-8 yaitu tanggal 18 - 31 Mei 2021 akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 Provinsi," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Adapun, 30 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro antara lain adalah Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, Papua.

Kemudian, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah. Kemudian, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

"Tentu 18-31 Mei ini adalah periode dua minggu dari pascamudik lebaran dan tentu [bagian] pengetatan dari 3T," ujar Airlangga.

Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menyatakan berdasarkan PPKM Mikro jilid 7 yang diterapkan pada 4 - 17 Mei, terlihat bahwa kasus aktif Covid-19 di Indonesia lebih rendah jika dibandingkan kasus aktif global.

Dia menyebut tingkat kasus aktif per 9 Mei 5,7 persen atau 98.935 kasus dan dibandingkan global yang mencapai 12,13 persen.

Lebih lanjut, dia menyatakan tingkat kesembuhan di Indonesia mencapai 91,5 persen atau 1.568.277 kasus. Angka itu lebih tinggi jika dibandingkan kasus sembuh global yaitu 85,78 persen.

Adapun, tingkat kematian per 9 Mei di Indonesia tercatat sebesar 2,7 persen. Angka itu lebih tinggi jika dibandingkan kasus kematian global yaitu 2,08 persen.

Airlangga mengungkapkan bahwa dari 30 provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro, 11 provinsi mengalami tambahan konfirmasi harian dengan 5 provinsi yang meningkat cukup tajam yaitu Kepulauan Riau, Riau, Aceh, Sumsel dan Kalbar.

"Sebagian itu akibat dari datangnya pekerja migran," ujarnya.

Sementara itu, untuk daerah dengan bed occupancy rate (BOR), dia menyebut ada beberapa daerah dengan BOR di atas 50 persen yaitu Sumut 63,4 persen, Riau 59,1 persen, Kepulauan Riau 59,9 persen, Sumsel 56,6 persen, jambi 56,2 persen, lampung 50,8 persen, dan Kalbar 50,6 persen.

"Ini kalau dilihat terutama kenaikan memang terjadi di Sumatra, oleh karena itu Sumatra menjadi perhatian pemerintah sedangkan di Jawa rata-rata BOR di bawah 40 persen dan ini terendah sepanjang PPKM," paparnya.

Selain itu, dia mengungkapkan tren mobilitas nasional mengalami kenaikan dalam tujuh hari terakhir. Daerah dengan mobilitas tinggi adalah Maluku Utara, Bengkulu dan Sulawesi Tenggara.

Adapun, tiga provinsi dengan mobilitas terendah adalah Bali, Yogyakarta dan Kepulauan Riau. Meksi mobilitas rendah di Kepulauan Riau rendah, tapi kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke daerah itu menyebabkan kenaikan kasus harian Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper