Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes ASN Terancam Diberhentikan? Ini Kata Johan Budi

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengatakan alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan perintah undang-undang yang mesti dilaksanakan.
Johan Budi/Bisnis.com
Johan Budi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi angkat bicara soal adanya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status kepegawaian menjadi ASN.

Johan mengatakan pemberhentian pegawai KPK tidak berdasarkan alih status kepegawaian seperti yang mencuat saat ini terkait dengan 75 pegawai tidak lolos TWK.

"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya undang-undang, jadi bukan alih status," kata Johan Budi dalam diskusi Polemik Trijaya Dramaturgi KPK di Jakarta, Sabtu (8/5/2021).
 
Dalam undang-undang, lanjut dia, pegawai KPK yang bisa diberhentikan, misalnya karena melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
 
"Itu kalau kita bicara di dalam aturannya. Jadi, tidak dikarenakan oleh alih status, apalagi alih status ini berdampak pada pemberhentian sebagai pegawai KPK atau tidak, itu adalah dasarnya peraturan komisi, saya yakin peraturan komisi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.
 
Johan Budi mengingatkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK yang terancam pemecatan itu baru berasal dari pemberitaan.

"Berita itu kadang sedepa lebih ke depan dari kenyataannya, Pak Firli secara langsung, konferensi pers dari Ketua KPK, bahwa memang belum ada kesimpulan bahwa 75 orang ini dipecat atau diberhentikan," tuturnya.
 
Bahkan, menurut Johan Budi, dia melihat pernyataan yang disampaikan Ketua KPK soal nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK lebih pada tidak diberhentikan.
 
Menyinggung alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), menurut dia, sebenarnya merupakan perintah undang-undang yang mesti dilaksanakan.
 
"Dalam kaitan alih status ini, saya tidak bicara apakah ada penyingkiran atau tidak, tetapi secara logika alih status itu akibat konsekuensi logis dari revisi Undang-Undang KPK, jadi ini perintah undang-undang," ungkap Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper