Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerapkan aturan larangan mudik Lebaran mulai Kamis (6/5/2021).
Kebijakan tersebut sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H yang berlaku mulai 6 - 17 Mei 2021.
Dengan adanya edaran tersebut, Polisi melakukan penyekatan arus mudik di Pos Check Point yang tersedia, salah satunya di Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat.
“09.42 #Polri Kabag Ops Dit Lantas PMJ melakukan peyekatan arus Mudik di Pos Check Point GT. Cikarang Barat arah Cikampek. Sayangi Keluarga Anda dengan tidak melaksanakan mudik demi Kebaikan bersama,” dikutip dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro)
09.42 #Polri Kabag Ops Dit Lantas PMJ melakukan peyekatan arus Mudik di Pos Check Point GT. Cikarang Barat arah Cikampek.
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 6, 2021
'Sayangi Keluarga Anda dengan tidak melaksanakan mudik demi Kebaikan bersama'#NyokDirumahAje#OpsKetupatJaya2021 pic.twitter.com/79TSeSHhNG
Kabag Ops Ditlantas AKBP Karosekali mengatakan Polda Metro Jaya mulai menerapkan penyekatan di GT Cikarang Barat untuk menghalangi pemudik yang tidak membawa surat-surat resmi.
“Hari ini tanggal 6 Mei 2021 kami laporkan kembali dari Kilometer 31 Cikarang Barat. Pos penyekatan masyarakat yang akan melaksanakan mudik. Jadi kami akan terus melakukan penyekatan seperti yang terlihat di video,” Ujar Kabag Ops Ditlantas AKBP Karosekali.
Baca Juga
Selain itu, dia menegaskan masyarkat atau kendaraan yang lolos pengecekan pada Pos Check Point ini adalah mereka yang memiliki izin pergi.
AKBP Karosekali juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudik pada Lebaran tahun ini dan lebih baik dirumah saja.
“Semua masyarakat yang tidak memiliki izin akan kami keluarkan di Cikarang Barat dan akan kami kembalikan ke Jakarta. Untuk itu, Kami imbau kembali untuk seluruh warga masyarakat, agar tetap dirumah dan jangan mudik” ucapnya.