Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nekat Mudik Ke Bogor, Pemudik Harus Dikarantina Lima Hari

Pemda Bogor siap menindak masyarakat yang nekat mudik memasuki Bogor dengan melakukan karantina menggunakan biaya pribadi.
Pemerintah Bogor  melarang masyarakat untuk mudik ke Bogor/Polresta Bogor Kota
Pemerintah Bogor melarang masyarakat untuk mudik ke Bogor/Polresta Bogor Kota

Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Bogor Ade Yasin bakal bersikap tegas, bila ada masyarakat yang kedapatan mudik ke Kabupaten Bogor, dengan wajib menjalani masa karantina selama lima hari di tempat yang disediakan oleh aparatur wilayah.

Dia mengungkapkan masyarakat yang tetap melakukan mudik dan tidak melengkapi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Bila surat tidak lengkap, maka wajib melaksanakan karantina di tempat yang ditetapkan oleh kepala desa lurah selama 5 x 24 jam dengan biaya mandiri," ungkap Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu di Cibinong, Bogor, Rabu (5/5/2021).

Aturan tersebut diatur dalam Instruksi Bupati Bogor nomor 1 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik dalam periode mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021, harus membawa surat surat keterangan negatif Rapid Antigen atau sertifikat vaksin COVID-19. Masyarakat juga wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Ade juga menegaskan, bahwa warga di luar Jabodetabek dilarang masuk Bogor meskipun telah menunjukan hasil tes rapid antigen negatif.

"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil rapid antigen, karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh Pemerintah Pusat," ungkapnya.

Sebaliknya, pihaknya juga tidak memperkenankan warga Bogor keluar wilayah Bogor selain Jadetabek, akan diputar balik seperti ke Sukabumi, Cianjur, Lebak.

Menanggapi hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor pun melakukan penyekatan kendaraan di delapan titik guna menegakkan aturan larangan mudik.

"Satgas Covid-19 mendirikan posko pemeriksaan. Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat rapid antigen," jelas Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yuliana Hema
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper