Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.
Angin akan diperiksa untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Iya benar, yang bersangkutan sudah hadir di gedung merah putih KPK. Nanti kami akan informasikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (4/5/2021).
Ini adalah kali kedua Angin menyambangi Gedung Dwiwarna KPK. Sebelumnya Angin sempat diperiksa untuk pertama kalinya dalam perkara ini.
Kala itu, penyidik mendalami penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017.
Nama Angin sendiri tidak asing lantaran disebut-sebut merupakan tersangka dalam perkara ini.
KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Diketahui, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani