Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan Kereta Api Jakarta Jauh (KAJJ) pada periode larangan mudik Lebaran atau 6-17 Mei 2021.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan pengoperasian Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran.
"Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (4/5/2021).
Lebih lanjut, dia mengatakan bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun, bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan pimpinan perusahaan.
Baca Juga
"Sementara itu, pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan dari Kepala Desa/Lurah setempat," jelasnya.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan juga diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang.
"Serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” jelas Joni.
Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.