Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiaran Masyarakat atau PPKM Mikro diperpanjang mulai 4 sampai 17 Mei 2021. Hal itu sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 10 tahun 2021.
PPKM mikro diperluas di 5 provinsi yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Dengan begitu, secara total terdapat 30 provinsi yang menerapkan kebijakan ini.
“Saya meminta kepada pemerintah dan satgas di daerah untuk dapat mengoptimalkan peran posko penanganan Covid-19 di desa atau kelurahan sehingga dapat secara efektif mengendalikan dan menekan kasus Covid-19,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).
Hal ini melihat perkembangan kasus, termasuk di lima provinsi yang saat ini turut menjalankan PPKM Mikro, yang mengalami kenaikan sangat signifikan.
Wiku memerincikan, di Riau naik 718 kasus, Jawa Barat naik 621, Kepulauan Riau naik 228, Aceh naik 183, dan NTB naik 180.
“Kepada provinsi tersebut untuk segera dapat mengantisipasi adanya kenaikan kasus ini jangan sampai keadaan ini bertahan lama dan diharapkan dapat segera mengalami perbaikan di minggu berikutnya,” imbau Wiku.
Selanjutnya untuk angka kematian, terdapat 5 provinsi dengan kenaikan tertinggi selama sepekan sampai 2 Mei 2021. Jawa Tengah naik 35 kematian, Riau naik 24 kematian, NTB naik 15 kematian, dan NTT naik 9 kematian.
Perkembangan Covid-19 yang kurang baik dalam sepekan terakhir tercermin dari angka kematian yang meningkat serta angka kesembuhan yang menurun.
Wiku mengatakan hal ini harus menjadi alarm bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Oleh karena itu saya meminta kepada masyarakat untuk dapat mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan PPKM mikro yang berlaku. Selain itu bagi Satgas di daerah juga harus memberlakukan pengawasan secara ketat dan segera ambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dengan momen Hari Raya Idulfitri yang akan segera datang,” tegasnya.
Wiku berharap masyarakat dan pemerintah bisa bersama-sama pada momentum hari raya dapat mencegah terjadinya penularan, sehingga kasus Covid-19 dapat ditekan.