Bisnis.com, INDRAMAYU - Kasus korupsi dengan modus menggunakan dokumen fiktif terungkap di salah satu bank di Indramayu.
Dengan modus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) menggunakan dokumen fiktif, pelaku membuat BJB cabang Indramayu menderita kerugian hingga Rp600 juta.
Demikian disampaikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Jawa Barat.
"Ada empat orang tersangka yang kami tangkap terkait kasus korupsi di BJB Cabang Indramayu," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, di Indramayu, Jumat (30/4/2021).
Ia menyebutkan empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial PK, AR, AZ, dan TR, seorang di antaranya berinisial PK merupakan pegawai BJB bagian AO Komersial.
Luthfi menjelaskan praktik korupsi tersangka PK dilakukan bersama tiga orang lainnya, yakni seorang Bendahara pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu berinisial AR, dua orang pihak swasta kontraktor berinisial AZ dan TO.
Baca Juga
Keempat tersangka memiliki peran berbeda, mereka bermufakat untuk mendapatkan uang di BJB dengan cara-cara tidak sah atau lebih tepatnya korupsi bersama-sama.
"Persekongkolan jahat keempat tersangka ini akhirnya berhasil mencairkan kredit hampir mendekati angka Rp600 juta," kata Luthfi.
Modus yang digunakan para tersangka yaitu AR yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menerbitkan enam buah Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
Keenam SKP fiktif itu lalu diberikan kepada tersangka AZ dan TO, pihak swasta pemilik CV Putra Laksana dan CV Raisya Putri. AR meminta AZ dan TO agar segera menyerahkan SPK fiktif itu kepada PK untuk diproses.
Berbekal pengalaman dan kebetulan berada pada jabatan strategis, keenam SPK fiktif itu dengan mudah diproses oleh tersangka PK selaku AO Komersial di BJB Cabang Indramayu.
Terbongkarnya kasus korupsi itu, kata Luthfi, setelah adanya pengaduan dari kontraktor lain yang mengaku uang simpanan di BJB terdebet tanpa sepengetahuannya. Uang yang terdebet itu bersumber dari kegiatan proyek yang sedang dikerjakannya.
"Setelah diusut proyek milik pengadu itu juga ada dalam salah satu dari enam pengajuan KMKK dengan SPK fiktif itu. Atas temuan itu, pihak BJB lalu melakukan klarifikasi dan penyelidikan internal," katanya pula.
Setelah menerima laporan, lanjut Luthfi, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Dalam rentang waktu yang tak lama, Satuan Reskrim Polres Indramayu berhasil menangkap keempat pelaku pembobol BJB tersebut.
"Dari keterangan para tersangka, uang yang didapat dari hasil kejahatan mereka gunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya.