Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari berkas perkara (P16) kasus tindak pidana unlawful killing yang melibatkan dua oknum Polisi Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Jaksa Peneliti hanya memiliki waktu paling lama tujuh hari untuk menentukan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan (P19) ke penyidik Bareskrim Polri.
Dalam berkas perkara tersebut, menurut Leonard hanya ada dua orang tersangka berinisial FR dan MYO. Pasalnya, tersangka yang ketiga berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan tabrakan motor.
"Berkas perkara itu masih dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," tutur Leonard, Kamis (29/4/2021).
Leonard menjelaskan jika berkas perkara tersebut masih kurang syarat formil dan materil maka akan dikembalikan kepada tim penyidik Bareskrim Polri diikuti dengan petunjuk dari Jaksa Peneliti.
Kendati demikian, Leonard tidak menjelaskan lebih rinci berapa jumlah Jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tindak pidana unlawful killing tersebut.
Baca Juga
"Nanti kita lihat syarat formil dan materilnya dulu," katanya.
Polri melimpahkan berkas perkara tiga oknum Polisi tersangka unlawful killing ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa pelimpahan tahap satu itu dilakukan pada Senin 26 April 2021 kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.
"Jadi terkait update kasus KM 50, berkas perkara sudah dilimpahkan atau tahap I ke JPU pada hari Senin 26 April 2021 sekitar pukul 13.00 WIB," kata Ramadhan, Selasa (27/4/2021).
Menurut Ramadhan, penyidik Bareskrim Polri kini tengah menunggu tindaklanjut dari JPU terkait berkas perkara tiga oknum Polisi yang menembak mati empat anggota Laskar FPI.
Jika JPU menyatakan berkas perkara itu lengkap atau P21, kata Ramadhan, penyidik bakal langsung melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan para tersangka.
"Jadi JPU akan mempelajari dulu berkas perkara itu. Jika ada yang harus diperbaiki, maka akan diperbaiki. Jika sudah cukup syarat materil dan formilnya, maka dinyatakan lengkap (P21)," ujarnya.