Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Depan Pengusaha, Ketua KPK Ungkap 2 Penyebab Kasus Korupsi

Lemahnya integritas menjadi salah satu penyebab massifnya kasus korupsi di kalangan penyelenggara negara.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021)./Antararn
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk selalu mencegah terjadi aksi-aksi koruptif.

Firli memaparkan setidaknya ada dua faktor yang kerap memicu terjadi tindak pidana korupsi. Dua faktor itu bisa berasal dari internal maupun eksternal.

Faktor internal, menurut Firli berpangkal pada persoalan individu. Dia menggaris bawahi bahwa di kalangan tertentu masih ada yang menganggap bahwa pendapatan di luar gaji dan pendapatan sah itu adalah rezeki. 

"Di sana lah cikal bakal terjadinya korupsi," ucap Firli dilansir dari Antara, Rabu (28/4/2021).

Firli mencontohkan berkurangnya integritas dalam diri seseorang menjadi biang kerok perbuatan korupsi. Menurut dia, integritas pribadi juga akan berpengaruh terhadap integritas kelompok, unit kerja, satuan kerja bahkan lembaga.

"Karenanya saya mengajak rekan-rekan semua yang berperan aktif di bidang usaha tidak melakukan korupsi karena apapun yang terjadi tentu lah dimintai pertanggungjawaban," ujar Firli.

Sedangkan terkait faktor eksternal, dia mengungkapkan korupsi dapat terjadi karena lemahnya sistem.

Menurutnya bisa saja korupsi itu terjadi karena ada peluang untuk melakukan korupsi yang acapkali disebut dengan "corruption because of fail, bad or weak system". 

"Korupsi disebabkan karena gagal, lemah, dan buruknya sistem. Karena itu, KPK melalui pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana tugas pokok KPK Pasal 6 huruf a Undang-Undang No 19 Tahun 2019 dikatakan KPK memiliki tugas melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi," kata Firli.

Dengan adanya tugas pokok tersebut, ia menjelaskan KPK melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada lembaga/kementerian dan badan usaha agar tidak terjadi korupsi.

"KPK melakukan kegiatan penelaahan, penelitian, kajian, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, lembaga/kementerian dan badan usaha supaya tidak terjadi korupsi. Kami lakukan perbaikan sistem, kami lakukan penguatan sistem, kami perbaiki sistemnya sehingga sistem yang baik tidak bisa dilakukan korupsi dan sistem yang baik menutup peluang dan celah korupsi," ujar Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper