Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti rencana merger antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dengan Tokopedia.
Baca Juga
Anggota KPPU Chandra Setiawan mengatakan bahwa keberadaan integrasi vertikal dalam suatu platform digital, lanjut Chandra, akan memunculkan isu perilaku abusive dan perilaku menyingkirkan persaingan (exclusionary conduct) oleh pelaku usaha dominan.
Karakteristik multi-sided market dalam platform digital akan memberikan peluang adanya dominasi pada satu sisi pasar dan dapat digunakan untuk melakukan perilaku anti persaingan di sisi pasar yang lainnya.
"Sehingga perlu pengaturan yang terintegrasi terhadap data digital yang melibatkan hukum persaingan, perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi," kata Chandra dalam seminar yang dikutip dari laman resmi KPPU, Rabu (28/4/2021).
Chandra menjelaskan bahwa peran KPPU dalam isu merger dua raksasa startup ini adalah pengendalian merger dan akuisisi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan dan menjaga kesejahteraan masyarakat dan konsumen yang terkena dampak dari suatu transaksi merger dan akuisisi.
Di sisi lain, Dosen Universitas Pelita Harapan Udin Silalahi juga menyampaikan bahwa KPPU dalam menilai merger dan akuisisi digital market harus hati-hati dan komprehensif, karena adanya perpindahan aset yang terjadi di dalam proses merger ini.
Adapun pernyataan Chandra dan Udin itu disampaikan dalam seminar daring yang diselenggarakan oleh Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) bertajuk Isu Hukum Persaingan Usaha atas Rencana Merger Gojek dan Tokopedia yang digelar Selasa.