Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpidana Suap PLTU Riau Lunasi Cicilan Uang Pengganti

Berdasarkan putusan Majelia Hakim PN Tipikor, Eni Maulani dijatuhi hukuman uang pengganti sejumlah Rp5.087.000.000 dan US$40.000.
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). /Antara-Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). /Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Terpidana kasus suap pembangunan Pembangkut Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau, Eni Maulani Saragih telah melunasi cicilan uang pengganti ke kas negara.

Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melakukan penyetoran cicilan ke 5 sebagai uang pengganti dari Terpidana Eni Maulani Saragih sejumlah Rp3.787.000.000,- ke kas negara pada Selasa (20/04/2021)

"Dengan dilakukannya penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti Terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai sebagaimana Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/4/2021).

Diketahui, Berdasarkan putusan Majelia Hakim PN Tipikor, Mantan legislator itu dijatuhi hukuman uang pengganti sejumlah Rp5.087.000.000 dan US$40.000.

"Komitmen KPK untuk melakukan asset recovery melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para Terpidana," kata Ali.

Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, politikus Golkar itu terbukti menerima suap dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo senilai Rp4,75 miliar serta gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura dari sejumlah direktur perusahaan minyak dan gas.

Eni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper