Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Terpidana Suap PLTU Riau Lunasi Cicilan Uang Pengganti

Berdasarkan putusan Majelia Hakim PN Tipikor, Eni Maulani dijatuhi hukuman uang pengganti sejumlah Rp5.087.000.000 dan US$40.000.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 26 April 2021  |  23:45 WIB
Terpidana Suap PLTU Riau Lunasi Cicilan Uang Pengganti
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). - Antara/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Terpidana kasus suap pembangunan Pembangkut Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau, Eni Maulani Saragih telah melunasi cicilan uang pengganti ke kas negara.

Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melakukan penyetoran cicilan ke 5 sebagai uang pengganti dari Terpidana Eni Maulani Saragih sejumlah Rp3.787.000.000,- ke kas negara pada Selasa (20/04/2021)

"Dengan dilakukannya penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti Terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai sebagaimana Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/4/2021).

Diketahui, Berdasarkan putusan Majelia Hakim PN Tipikor, Mantan legislator itu dijatuhi hukuman uang pengganti sejumlah Rp5.087.000.000 dan US$40.000.

"Komitmen KPK untuk melakukan asset recovery melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para Terpidana," kata Ali.

Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, politikus Golkar itu terbukti menerima suap dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo senilai Rp4,75 miliar serta gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura dari sejumlah direktur perusahaan minyak dan gas.

Eni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

korupsi tipikor kasus suap
Editor : Muhammad Khadafi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top