Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Nekat! Ini Sanksi Mobil Pribadi yang Nyamar Jadi Travel Gelap 

Berikut sanksi hukuman bagi mobil pribadi yang menyamar dan mengangkut penumpang secara ilegal selama larangan mudik Lebaran.
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat penerapan larangan mudik. ANTARA
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat penerapan larangan mudik. ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Permenhub (PM) No 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Untuk mengendalikan transportasi di masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Tidak hanya dengan melakukan penyekatan mudik, Kepolisian RI juga menyiapkan sanksi bagi mobil-mobil pribadi yang nekat menyamar menjadi travel gelap demi bisa mengangkut penumpang.

Larangan mudik berlaku bagi seluruh moda transportasi, yakni kendaraan pribadi, kereta api, kapal laut, dan udara. Mobil pribadi yang nekat digunakan untuk mengangkut para pemudik dan memungut bayaran akan dikenakan sanksi hukuman.

Berikut sanksi hukuman bagi mobil pribadi yang menyamar dan mengangkut penumpang secara ilegal seperti dilansir dari akun Twitter Indonesia Baik (@IndonesiaBaikID):

Menurut pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang:
1. Tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek
2. Tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek
3. Tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat
4. Menyimpang dari izin yang ditentukan. 

Mengacu pada Permenhub 13/2021, pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper