Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengetatan Larangan Mudik: Ini Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

Syarat perlaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara tertuang dalam Addendum Surat Edaran No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H. yang berlaku mulai H-14 larangan mudik (periode 22 April–5 Mei 2021) dan H+7 larangan mudik (18–24 Mei 2021)

Adendum ini mengatur tentang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mulai H-14 larangan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 larangan mudik (18 – 24 Mei 2021).

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19, pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik diberlakukan.

Untuk lebih jelas terkait syarat PPDN selama periode pengetatan larangan mudik Lebaran 2021, berikut informasi yang dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan RI:

1. Transportasi Umum Darat dan Kendaraan Pribadi
Untuk transportasi umum darat akan dilakukan test acak Rapid Test Antigen/Test GeNose C19 apabila diperlukan oleh satgas Covid-19 daerah, juga diimbau mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, untuk kendaraan pribadi diimbau melakukan test RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam dn test GeNose C19 di rest area sebelum keberangkatan dan test acak apabila diperlukan oleh satgas Covid-19 daerah, juga diimbau mengisi e-HAC Indonesia.

2. Angkutan Kereta Api Antar Kota
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di stasiun sebelum keberangkatan.

3. Angkutan Laut dan Penyeberangan Laut
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.

4. Angkutan Udara
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.

Perjalanan rutin yang menggunakan pelayaran terbatas wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau transportasi darat dalam wilayah satu aglomerasi perkotaan dan anak berusia dibawah 5 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil test RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper