Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Aturan pengetatan berlaku mulai H-14 larangan mudik (periode 22 April–5 Mei 2021) dan H+7 larangan mudik (18–24 Mei 2021).
"Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah," tulis Addendum SE Satgas Covid-19 No 13/2021 seperti dikutip, Jumat (23/4/2021).
Tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyatakan berharap masyarakat tidak kecewa dengan adanya pengetatan dan larangan mudik Lebaran tahun ini. Pasalnya, pemerintah tak akan membiarkan terjadinya mobilisasi orang dengan tujuan mudik, lalu akhirnya terpapar virus Covid-19.
"Janganlah kita kecewa. Ini semata demi keselamatan bangsa Indonesia. Kita tak ingin terjadinya mobilisasi, berdampak terjadinya penyebaran virus corona," ungkap Doni.
Baca Juga
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Putranto menyampaikan alasan dibalik penerbitan surat edaran tersebut.
“Latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini yaitu berdasarkan survei pascapenetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangn Kementerian Perhubungan,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).
Lebih lanjut, hasil survei tersebut menunjukkan masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peniadaan mudik Idulfitri.
Dalam Addendum yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Kepala Satgas Covid-19 pada 21 April 2021 itu, terdapat sejumlah aturan khusus terkait pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bagi seluruh moda transportasi.
Berikut link download Addendum SE Satgas Covid-19 No 13/2021 tentang pengetatan dan larangan mudik Lebaran tahun ini: https://bit.ly/3sOgZ9L