Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jubir Presiden: SE Satgas Covid-19 Terbaru Atur Pengetatan Mudik

Jubir Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan SE No.13/2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 mengatur pengetatan mudik.
Fadjroel Rahman seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2019)/Bisnis-Amanda Kusumawardhani
Fadjroel Rahman seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2019)/Bisnis-Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman menyebut Adendum SE No.13/2021 yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 adalah pengetatan pelaku perjalanan atau belum berupa pelarangan.

“Istilahnya sebenarnya semacam pengetatan itu tanggal 22 April [2021] sampai dengan 5 Mei itu ada masa pra-pelarangan mudik,” ujarnya dalam live Instagram @fadjroelrachman, Jumat (23/4/2021).

Menurutnya, salah satu yang membedakan dengan waktu peniadaan mudik adalah ketentuan izin perjalanan tidak ada ketentuan dokumen kesehatan yaitu hasil negatif tes PCR, Antigen, atau GeNose maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Baru kemudian 6 - 17 Mei [2021] itu pelarangan terhadap mudik Lebaran,” ujarnya.

Setelah itu, pengetatan kembali dilakukan hingga H+7 Idulfitri atau pada periode 18 - 24 Mei 2021.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan bahwa alasan diberlakukannya masa pengetatan sebelum pelarangan mudik.

Dia menuturkan, berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan dimana ditemukan masih ada sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik.

“Tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” ujar Doni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper