Bisnis.com, JAKARTA - Libur pada hari raya menjadi pengalaman bagi pemerintah untuk bekerja lebih keras, guna mengurangi mobilitas dan aktivitas mudik atau pulang kampung.
Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk mudik pada 7 Mei-24 Mei 2021. Kini, pemerintah mempercepat larangan waktu mudik Lebaran.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menambah waktu larangan mudik pada 22 April – 24 Mei 2021. Hal tersebut sesuai dengan Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dirilis pada, Rabu 21 April 2021.
Bila dikalkulasi, maka durasi waktu larangan mudik Lebaran dilakukan pemerintah selama 33 hari. Adapun penambahan waktu larangan mudik ini berlangsung dari H-14 hari jelang peniadan mudik (22 April – 5 Mei) dan H+7 hari setelah peniadaan mudik (7 – 24 Mei).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Doni Monardo selaku ketua BNPB Satgas Penanganan Covid-19 juga dijelaskan jika penambahan larangan mudik dikarenakan banyak masyarakat yang hendak melakukan mudik dalam rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan jika tetap berlakunya Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Adapun tujuan dari diberlakukannya Addendum ini untuk mengantisipasi peningkatan dan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.