Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Persoalkan Dakwaan Suap Senilai Rp29,25 ke Juliari

Bila pun uang senilai Rp29,25 miliar itu masuk dalam kategori suap pasif, harus jelas siapa pemberi karena tindakan suap merupakan delik berpasangan.
Eks-Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kiri) saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021)./Antara
Eks-Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kiri) saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum eks-Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, mempersoalkan dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK yang menyebut kliennya menerima suap Rp29,25 miliar dari sejumlah vendor Bansos Covid-19.

Menurut Maqdir, para pemberi suap senilai Rp29,25 miliar itu tidak ada yang didakwa maupun ditetapkan sebagai tersangka.

“Seperti yang saya sampaikan tadi yang kami persoalkan adalah jumlah uang Rp29 sekian miliar. Karena didakwaan itu disebut, akan tetapi orangnya tidak pernah ada, meskipun dalam BAP ada yang mengaku itu, akan tetapi mereka kan tidak, sampai sekarang belum didakwa sebagai pemberi terhadap suap ini,” ujar Maqdir, Rabu (21/4/2021).

Maqdir menyebutkan jika benar uang sebesar Rp29,25 miliar merupakan uang suap, harus diterangkan siapa pihak yang menyuapnya.

Menurut dia, bila pun uang senilai Rp29,25 miliar itu masuk dalam kategori suap pasif, harus jelas siapa pemberi karena tindakan suap merupakan delik berpasangan.

“Kami katakan demikian karena sependek pengetahun kami delik suap itu adalah delik berpasangan, ada pemberi dan ada penerima, dan Klien kami didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Tetapi belum ada yang didakwa sebagai pemberi uang sebesar Rp29.252.000.000,” ujar Maqdir.

Maqdir pun meminta perhatian khusus dari majelis hakim terkait jumlah uang yang diterima Juliari lewat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, seperti disebutkan dalam dalam surat dakwaan.

Diketahui, dalam surat dakwaan, Juliari menerima uang dari sejumlah pihak lewat Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Uang itu diterima dari pengusaha Harry van Sidabukke sejumlah Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

"Artinya suap yang riil didakwakan kepada klien kami (Juliari) dengan adanya pemberi suap hanya sebesar Rp3,23 miliar, yakni dari Harry van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar. Jadi bagi kami, Rp29,25 miliar ini sungguh tidak masuk akal dan tidak jelas selain memperbesar angka. Kalau ini dibenarkan, ya bikin saja angka yang besar-besar tanpa perlu bukti nanti serahkan ke pengadilan untuk menilai,” ujarnya.

Berdasarkan surat dakwaan, terdapat 57 vendor atau perusahaan yang diduga memberikan suap dengan total senilai Rp 29,252 miliar kepada Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Maqdir mengatakan dari 57 vendor ini, terdapat 29 vendor yang disebut menyerahkan fee dalam dakwaan, namun membantah dalam BAP.

Total nilai suap dari 29 perusahaan yang membantah ini sebesar Rp15,967 miliar.

Lalu, terdapat 20 vendor tidak diperiksa atau di-BAP sama sekali. Total nilai suap dari 20 vendor yang tidak diperiksa sama sekali, tetapi disebutkan dalam dakwaan sebesar Rp9 miliar.

Maqdir menyebut hanya terdapat 8 vendor yang mengakui menyerahkan uang sebagai fee dan/atau tanda terima kasih melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Total nilai suap dari 8 vendor ini sebesar Rp4,28 miliar.

“Dari jumlah Rp29,252 miliar, vendor ada 29 yang membantah yang disebut dalam surat dakwaan. Kemudian yang mengakui itu hanya 8 vendor, sementara yang lain ada 20 vendor, itu enggak pernah diperiksa, artinya ini enggak bersumber dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. Mungkin saja ini hanya berasal dari keterangan salah seorang terdakwa yang secara sengaja menurut kami ini ingin melempar bola ke atas. Di buang ke atas seolah-seolah dia jalankan perintah jabatan. Kalau orang menjalankan perintah jabatan enggak bisa dihukum. Ini nampaknya yang dilakukan terdakwa lain,” ujar Maqdir.

Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper