Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Perusahaan Pemberi Fee Pengadaan Bansos ke Juliari Batubara

Penerimaan uang fee seluruhnya berjumlah Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Penanganan Covid-19.
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021)./Antara
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa eks-Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry van Sidabukke Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat Kuasa Pengguna Anggaran bernama Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Penerimaan uang fee yang seluruhnya berjumlah Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Penanganan Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kemensos Tahun 2020," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan atas Juliari, Rabu (21/4/2021).

Jaksa membeberkan, dalam kurun waktu Mei 2020 hingga Desember 2020, selain menerima uang dari Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar, Juliari menerima fee dari beberapa penyedia barang lainnya.

Jaksa memerinci, pada Mei 2020 Juliari menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap pertama sebesar Rp1.770.000.000. Uang itu didapat dari beberapa vendor penyedia paket bansos Covid-19.

Berikut daftar perusahaan vendor dan jumlah suap yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus pada tahap pertama pengadaan bansos.

  • PT. Bumi Pangan Digdaya sebesar Rp170 juta
  • PT. Tahta Djaga Internasional Rp150 juta
  • PT. Girimekar Abadi Jaya Rp100 juta
  • CV. Bahtera Assa Rp85 juta
  • PT. Andalan Pesik International Rp50 juta
  • CV. Moun Cino Rp35 juta
  • PT. Giri Mekar Abadi Jaya Rp50 juta
  • CV. Moun Cino Rp25 juta
  • Puskop Yustisia Adil Makmur Rp250 juta
  • Primer Koperasi Sehati Rp30 juta
  • PT. Galasari Gunung Sejahtera Rp50 juta
  • PT. Tujuh Putra Bersaudra Rp50 juta
  • PT Dharma Lantara Jaya Rp475 juta
  • PT. Asricitra Pratama Rp50 juta
  • PT. Andalan Pesik International Rp50 juta
  • PT. Anugerah Bangun Kencana Rp50 juta
  • PT Bismacindo Perkasa Rp50 juta
  • PT. Asricitra Pratama Rp50 juta

Dalam dakwaan tak dirinci apakah Juliari menerima suap tahap dua pengadaan bansos. Hanya saja, pada tahap 3 disebutkan Juliari menerima sebesar Rp 1.780.000.000 pada akhir Mei 2020. 

Berikut daftar vendor berikut jumlah suap yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus pada tahap tiga pengadaan bansos

  • PT. Bumi Pangan Digdaya Rp170 juta
  • PT. Girimekar Abadi Jaya Rp75 juta
  • PT. Andalan Pesik International Rp50 juta
  • CV. Moun Cino Rp30 juta
  • CV. Bahtera Assa Rp80 juta
  • PT. Galasari Gunung Sejahtera Rp50 juta
  • Primer Koperasi Sehati Rp50 juta
  • PT. Riskaindo Jaya Rp200 juta
  • PT. Afira Indah Megatama Rp500 juta
  • PT. Spartan Mitra Selaras Rp50 juta
  • PT. Anasta Foxconindo Rp400 juta
  • PT. Anugerah Bangun Kencana Rp50 juta
  • CV. Nurani Cemerlang Rp25 juta
  • PT. Anomali Lumbung Artha Rp50 juta

Selanjutnya pada Juni sampai pertengahan Juli 2020 Juliari menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap komunitas satu sebesar Rp3.755.000.000.

  • PT. Bumi Pangan Digdaya Rp50 juta
  • PT. Asricitra Pratama Rp50 juta
  • PT. Wira Cipta Perkasa Rp1 miliar
  • PT. Akhtar Raihan Mora Utama Rp100 juta
  • PT. Dutateknolayan Abaditama Rp100 juta
  • PT. BIG Group Indonesia Rp 300 juta
  • PT. Guna Nata Dirga Rp600 juta
  • CV. Nurani Cemerlang Rp50 juta
  • PT. Azura Cahaya Asia Rp5 juta
  • PT. Raksasa Bisnis Indonesia Rp300 juta
  • PT. Era Nusa Prestasi Rp50 juta
  • PT. Citra Mutiara Bangun Persada Rp600 juta
  • PT. Karunia Berkah Sejahtera Rp550 juta

Sementara itu, pada Juni 2020 Juliari menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 5 sebesar Rp5.852.000.000.

  • PT. Bumi Pangan Digdaya Rp120 juta
  • PT. Karunia Berkah Sejahtera Rp550 juta
  • PT. Arvin Anugrah Kharisma Rp150 juta
  • PT. Krisna Selaras Sejahtera Rp600 juta
  • PT. Raksasa Bisnis Indonesia Rp900 juta
  • PT. Mido Indonesia Rp100 juta
  • PT. Pandawa Sentra Komputika Rp600 juta
  • PT. Lestari Jayantha Nirmala Rp1,2 miliar
  • PT. Era Nusa Prestasi Rp32 juta
  • PT. Kirana Catur Arjuna Rp250 juta
  • PT. Asricitra Pratama Rp50 juta
  • PT. Guna Nata Dirga Rp600 juta
  • PT. Anomali Lumbung Artha Rp50 juta
  • PT. Afira Indah Megatama Rp600 juta
  • PT. Bumi Pangan Digdaya Rp50 juta.

Selanjutnya pada akhir bulan Juni 2020 sampai dengan awal bulan Juli 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap enam sebesar Rp5.575.000.000.

  • PT. Bumi Pangan Digdaya Rp100 juta
  • PT. Laras Makmur Sentosa Rp600 juta
  • PT. Wira Cipta Perkasa Rp600 juta
  • PT. Dwi Inti Putra Rp50 juta
  • PT. Guna Nata Dirga Rp825 juta
  • PT. Putra Swarnabhumi Rp50 juta
  • PT. Riskaindo Jaya Rp500 juta
  • PT. Multi Wira Mandiri Rp120 juta
  • PT. Mido Indonesia Rp40 juta
  • PT. Restu Sinergi Pratama Rp700 juta
  • PT. Rezeki Selaras Mandiri Rp300 juta
  • PT. Anugerah Bangun Kencana Rp 00 juta
  • PT. Total Abadi Solusindo Rp50 juta
  • PT. Asricitra Pratama Rp50 juta
  • PT. Trimedia Imaji Rekso Abadi Rp450 juta
  • PT. Thara Jaya Niaga Rp50 juta
  • PT. Era Nusa Prestasi Rp20 juta
  • PT. Anomali Lumbung Artha Rp50 juta
  • PT. Karunia Berkah Sejahtera Rp270 juta
  • PT. Subur Jaya Gemilang Rp250 juta

Pada pertengahan Juli 2020 sampai dengan akhir bulan Juli menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap tujuh sebesar Rp1.945.000.000.

  • PT. Bumi Pangan Digdaya Rp100 juta
  • PT. Global Tri Jaya Rp100 juta
  • PT. Trimedia Imaji Rekso Abadi Rp425 juta
  • PT. Toima Jaya Bersama Rp300 juta
  • PT. Asricitra Pratama Rp50 juta
  • PT. Mido Indonesia Rp25 juta
  • PT. Bismacindo Perkasa Rp50 juta
  • PT. NDT Indonesia Rp570 juta
  • PT. Brahman Farm Rp 300 juta
  • PT. Dutateknolayan Abaditama Rp25 juta

Pada sekira akhir bulan Juli 2020 sampai pertengahan Agustus 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap delapan sebesar Rp2.025.000.000 dari beberapa perusahaan di bawah ini:

  • PT. Bumi Pangan Digdaya Rp100 juta
  • PT. Asricitra Pratama Rp100 juta
  • PT. Hohian Putra Jaya Rp300 juta
  • PT. Era Nusa Prestasi Rp 30 juta
  • PT. Inti Jasa Utama Rp 300 juta
  • PT. Gosyen Sejahtera Utama Rp250 juta
  • PT. Multi Wira Mandiri Rp 375 juta
  • PT. Laras Makmur Sentosa Rp 570 juta

Pada pertengahan Agustus 2020 sampai akhir bulan Agustus 2020 menerima uang dari beberapa penyedia bansos sembako di tahap sembilan sebesar Rp1.380.000.000 dari beberapa perusahaan di bawah ini:

  • PT. Bumi Pangan Digdaya Rp90 juta
  • PT. Asricitra Pratama Rp100 juta
  • PT. Total Abadi Solusindo Rp500 juta
  • PT. Brahman Farm Rp250 juta
  • PT. Rubi Convex Rp240 juta
  • PT. Putra Swarnabhumi Rp200 juta

Pada akhir Agustus 2020 sampai dengan akhir pertengahan September 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 10 sebesar Rp 150 juta. Perusahaannya adalah:

  • PT. Bumi Pangan Digdaya Rp50 juta
  • PT. Asricitra Pratama Rp100 juta

Pada pertengahan September 2020 sampai awal bulan Oktober 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 11 sebesar Rp1,6 miliar dari perusahaan berikut:

  • PT. Inti Jasa Utama Rp600 juta
  • PT. Restu Sinergi Pratama Rp1 miliar

Pada awal November 2020 sampai akhir November 2020 menerima uang dari  penyedia Bansos sembako di tahap 12 sebesar Rp150 juta dari PT. Hohian Putra Jaya.

Pada awal November 2020 sampai akhir November 2020 menerima uang dari beberapa penyedia Bansos sembako di tahap komunitas 2 sebesar Rp2.570.000.000.

  • PT. Topindo Raya Sejati Rp1 miliar
  • PT. Rubi Convex Rp150 juta
  • PT. Hohian Putra Jaya Rp300 juta
  • PT. Kediri Surya Nusantara Rp200 juta
  • PT. Inti Jasa Utama Rp620 juta
  • PT. Laras Makmur Sentosa Rp300 juta

Selain itu, menurut Jaksa KPK, Adi Wahyono juga menerima uang sebesar Rp 700 juta dari penyedia bansos sembako.

  • PT. Anomali Lumbung Artha Rp200 juta
  • PT Integra Padma Mandiri Rp50 juta
  • PT Bismacindo Perkasa Rp100 juta
  • PT Asri Citra Rp100 juta
  • PT Brahman Farm Rp50 juta
  • CV Nurani Cemerlang Rp50 juta
  • PT Total Abadi Solusi Rp100 juta
  • PT Duta Abadi Teknolayan Rp50 juta

"Setelah uang fee dikumpulkan Matheus dan Adi, selanjutnya terdakwa (Juliari) menerima uang fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14,7 miliar," kata Jaksa KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper