Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

30.105 Tenaga Kesehatan Telah Terima Insentif yang Tertunggak

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menjelaskan realisasi insentif tenaga kesehatan telah dibayarkan mulai Desember 2020. Insentif yang sempat menunggak tersebut dibayarkan kepada lebih dari 30.000 tenaga kesehatan yang bertugas di 181 fasilitas kesehatan.
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau pelaksanaan Vaksinasi Massal bagi tenaga kesehatan dosis pertama vaksin Covid-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021)./Antara
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau pelaksanaan Vaksinasi Massal bagi tenaga kesehatan dosis pertama vaksin Covid-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 30.105 tenaga kesehatan telah menerima tunggakan insentif yang dijanjikan pemerintah pada 2020. Nilai total tunggakan mencapai Rp186,68 miliar.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menjelaskan realisasi insentif tenaga kesehatan telah dibayarkan mulai Desember 2020. Insentif yang sempat menunggak tersebut dibayarkan kepada lebih dari 30.000 tenaga kesehatan yang bertugas di 181 fasilitas kesehatan.

Plt. Kabadan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan (PPSDMK) Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan besaran insentif dan santunan kematian diatur dalam Surat Kemenkeu No.113/2021.

"[Besaran insentif] merupakan angka tertinggi, jadi bukan besaran itu yang akan diterima tetapi menjadi batas tertinggi selama mereka memberikan pelayanan. Akan ada proses perhitungan berdasarkan rasio pasien yang dilayani," katanya.

Di samping itu, pemerintah juga telah membayarkan insentif untuk tenaga kesehatan pada tahun anggaran 2021 pada Januari - Maret sebesar Rp37,32 miliar. Jumlah tenaga kesehatan yang telah menerimanya mencapai 5.664 orang yang bertugas di 20 fasilitas kesehatan.

Santunan kematian yang nilainya mencapai Rp300 juta per orang juga telah dibayarkan kepada 76 orang dengan total nilai Rp22,8 miliar. Dengan demikian, total realisasai insentif yang telah disetujui mencapai Rp246,80 miliar.

Kirana menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan yang berhak mendapatkan insentif akan langsung menerima dana melalui rekening masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyelewengan.

"Kami juga melakukan random check kepada tenaga kesehatan, apakah [insentif] sudah diterima masuk ke rekening masing-masing agar mereka bisa manfaatkan insentif yg telah diberikan," terangnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan mekanisme penganggaran penangan insetif tenaga kesehatan dibagi menjadi dua skema, yakni menggunakan anggaran pusat yang dialokasikan ke Kementerian Kesehatan untuk pembayaran tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit milik Kemenkes, TNI/Polri, BUMN, dan swasta.

Kedua, anggaran pemerintah daerah bagi tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan daerah seperti RSUD, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan puskesmas daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper