Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sampoerna Telekom Gugat Menkominfo Soal Tarif Izin Pita Frekuensi Radio

Sampoerna Telekomunikasi Indonesia atau NET1 meminta PTUN membatalkan Keputusan Menkominfo soal besaran tarif dan waktu pembayaran BHP IZPFR.
Pedagang kecil Mitra Net1 Utomo menunjukan modem internet di Desa Telogoharjo, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Pedagang kecil Mitra Net1 Utomo menunjukan modem internet di Desa Telogoharjo, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Sampoerna Telekom didaftarkan ke PTUN Jakarta pada hari Jumat (16/4/2021) dan telah terdaftar dengan nomor 102/G/2021/PTUN.JKT. 

Salah satu obyek gugatan Sampoerna Telkom adalah Keputusan Menkominfo No.456/2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

Dalam petitum gugatannya, salah satu anak usaha Sampoerna Strategic Group itu meminta hakim PTUN menetapkan sejumlah putusan. Pertama, membatalkan Keputusan Menkominfo No.456/2020. Kedua, memerintahkan Menkominfo mencabut Keputusan Menkominfo No.456/2020. 

Ketiga, membatalkan Surat Menkominfo tanggal 2 Oktober 2020 tentang Rincian Tagihan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio serta setiap tindakan administrasi sebagai pelaksanaan atau akibat hukum dari KM Kominfo No.631/2019 dan obyek gugatan. 

Keempat, memerintahkan menkominfo untuk mencabut Surat Tergugat tanggal 2 Oktober 2020 tersebut. 

Kelima, memerintahkan Menkominfo menyesuaikan besaran nilai komponen K pada Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio Sampoerna Telkom tahun 2019, 2020, serta tahun-tahun selanjutnya adalah maksimal sebesar 63,540633.

Keenam, memerintahkan tergugat untuk melakukan penyesuaian kewajiban membayarkan BHP IPFR Penggugat tiap tahunnya yaitu BHP Tahun Ke-empat 2019 dan BHP Tahun Ke-lima 2020, serta untuk BHP tahun-tahun selanjutnya.

Adapun skemanya, mewajibkan BHP yang harus dibayar secara tunai oleh penggugat kepada tergugat adalah sebesar 30% x Formula BHP IPFR setelah dilakukan penyesuaian nilai K menjadi 63,540633.

Artinya, 30% x BHP IPFR 2019 menggunakan nilai K 63,540633 adalah sejumlah Rp36,8 miliar. Sedangkan BHP tahun 2020  30% x BHP IPFR 2020 menggunakan nilai K 63,540633 adalah sejumlah Rp45,7 miliar.

Selain itu, pihak Sampoerna meminta atas tidak digunakannya 2x2,5 Mhz frekuensi penggugat sehingga, 35% x Formula BHP IPFR setelah dilakukan penyesuaian nilai K menjadi 63,540633, pembayaran akan diwujudkan dalam bentuk penyediaan akses internet ke Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolah dan Instansi Pemerintahan.

Adapun untuk mendukung pemerataan jaringan seluruh Indonesia, 35% x Formula BHP IPFR setelah dilakukan penyesuaian nilai K menjadi 63,540633, diwujudkan dalam bentuk perluasan coverage.    

"Memerintahkan tergugat untuk tidak menerbitkan Keputusan dan atau Tagihan BHP IPFR yang tidak sesuai dengan Angka 8 Petitum di atas," tukas petitum tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper