Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 Resmi Gugat Boeing

Gugatan diajukan pada Kamis (15/4/2021) di Pengadilan Tinggi King County atas nama 16 keluarga korban kecelakaan.
Sejumlah penyelam TNI AL menarik puing yang diduga turbin dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ke atas KRI Rigel-933 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (11/1/2021)./Antara
Sejumlah penyelam TNI AL menarik puing yang diduga turbin dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ke atas KRI Rigel-933 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (11/1/2021)./Antara

Bisnis.com, SEATTLE — Sebanyak 16 keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air ke Laut Jawa pada Januari lalu, menewaskan 62 orang di dalamnya resmi mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi King County, Seattle, AS, terhadap Boeing.

Sistem autothrottle yang tidak berfungsi pada jet 737 tersebut disebut sebagai penyebab kecelakaan tersebut.

Autothrottle merupakan sistem pengatur gas yang memungkinkan pilot menentukan kecepatan dan dorongan (thrust) pesawat secara otomatis. Dalam sistem kecepatan, autothrottle berguna untuk mengatur penerbangan pesawat dalam batas yang aman.

Adapun, pengaturan dorongan memungkinkan pilot menyetel kekuatan pendorong pesawat untuk berbagai aktivitas, seperti lepas landas serta menaikkan dan menurunkan ketinggian, juga saat mendarat.

The Seattle Times seperti dikutip dari www.ctvnews.ca, Jumat (16/4/2021), melaporkan bahwa gugatan diajukan pada Kamis (15/4/2021) di Pengadilan Tinggi King County atas nama 16 keluarga korban kecelakaan.

Kegagalan fungsi sistem autothrottle 737, dengan alasan sejarah menunjukkan bahwa sistem seharusnya didesain ulang, menjadi alasan para penggugat.

Boeing dalam sebuah pernyataan menyampaikan simpati kepada keluarga dan orang-orang terkasih dari korban dalam kecelakaan pada 9 Januari 2021 itu, tetapi menambahkan bahwa, "Tidak pantas untuk berkomentar, sementara para ahli teknis kami terus membantu penyelidikan, atau pada proses pengadilan yang tertunda."

Pesawat Boeing 737 yang jatuh tersebut diparkir selama 9 bulan tahun lalu karena penurunan perjalanan udara karena pandemi Covid-19.

Regulator penerbangan Indonesia mengeluarkan sertifikat kelaikan udara baru untuk jet tersebut pada Desember 2020 yang memungkinkannya terbang lagi.

Menurut laporan awal kecelakaan Penerbangan SJ182 oleh Komite Keselamatan Transportasi Nasional Indonesia, catatan pemeliharaan menunjukkan bahwa pilot berulang kali melaporkan masalah dengan autothrottle pada hari-hari sebelum penerbangan fatal dan teknisi mencoba memperbaiki masalah dengan membersihkan sakelar dan konektor.

Pesawat itu menukik ke laut dekat Kepulauan Seribu tak lama setelah lepas landas dari Jakarta.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Zufrizal
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper