Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Cukai Bintan, KPK Ultimatum Tiga Saksi agar Kooperatif

Saksi bernama Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan, dan Yuhendra dinilai tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik KPK.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 agar kooperatif.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan saksi bernama Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan, dan Yuhendra dinilai tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik KPK.

"Dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi di kantor Polres Tanjung Pinang tanggal 6 sampai 8 April 2021, berdasarkan informasi yang kami terima ada saksi yaitu atas nama Jong Hua als Ayong, Zondervan als Evan, dan Yuhendra yang telah dipanggil oleh tim penyidik KPK dengan patut namun tanpa adanya konfirmasi ketidakhadiran dan tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).

Ali mengatakan ketiganya dipanggil tim penyidik lantaran keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan. Keterangan mereka pun dibutuhkan untuk mengungkap secara jelas dan terang perbuatan para tersangka.

"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," tegas Ali.

Sementara itu, penyidik lembaga antirasuah memeriksa seorang saksi bernama Joni Sli, seorang staf atau karyawan swasta, untuk mengusut kasus tersebut.

"Joni Sli  melalui pengetahuan saksi didalami antara lain terkait dengan proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018. Disamping itu juga didalami terkait pengetahuan saksi tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Adapun, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (25/2/2021). Dengan dimulainya penyidikan, berarti sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Ali masih belum merinci siapa saja pihak yang terjerat dalam kasus ini.

Saat ini, pimpinan KPK memiliki kebijakan terkait pengumuman tersangka yang mana baru dipublikasi setelah ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper