Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro curiga sejak awal, memang ada kelompok yang ingin Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi lembaga sendiri.
Kecurigaan ini berangkat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tak kunjung mengesahkan Peraturan Presiden soal Badan Riset tersebut.
"Rupanya, penyebab tidak munculnya (Perpres tentang Badan Riset) karena ada pihak yang inginkan Badan Riset harus terpisah," kata Bambang, Ahad, 11 April 2021.
Regulasi tentang Badan Riset awalnya ada pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019. Namun regulasi itu hanya bertahan setahun dan sudah habis masa berlakunya pada 31 Maret 2020.
Presiden Joko Widodo kemudian meneken Perpres untuk menjadi payung hukum BRIN sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019. Tapi hingga kini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak kunjung mengesahkannya.
"Sudah ditandatangani presiden 31 Maret 2020, tapi unfortunately, sampai setahun kemudian perpes tersebut tidak pernah diundangkan oleh Kemenkuham," tutur Bambang.
Baca Juga
Belakangan, lewat surat nomor R-14/Pres/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021, Presiden Jokowi meminta pertimbangan DPR ihwal Badan Riset yang akan dilepaskan dari Kemenristek, sehingga lembaga ini akan menjadi badan otonom sendiri di bawah presiden.
Bambang Brodjonegoro tidak menyebut lebih lanjut siapa pihak yang dimaksud. Sementara itu, dia sejak awal keukeuh bahwa BRIN merupakan badan yang berada di bawah kementerian. Dia pun meminta maaf kepada pegawai Badan Riset.