Bisnis.com, JAKARTA - Benarkah Presiden Jokowi akan mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah?
Terkait isu "kudeta" terhadap Yayasan TMII, Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden memberikan penjelasan.
Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi tidak akan membentuk yayasan keluarga untuk mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Moeldoko menilai anggapan itu merupakan pandangan yang primitif.
"Jadi saya ingatkan jangan lagi ada yang berpandangan nanti akan muncul yayasan baru yang dikelola Pak Jokowi, itu pandangan primitif," kata Moeldoko dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 9 April 2021.
Moeldoko mengatakan Jokowi sama sekali tak berpandangan seperti itu. Ia mengatakan, pengelolaan Taman Mini ke depannya akan dilakukan secara profesional oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pariwisata.
Menurut Moeldoko pemerintah mengambil alih Taman Mini dari Yayasan Harapan Kita milik keluarga Cendana lantaran pengelolaannya terus merugi dari tahun ke tahun.
Dia menyebut Yayasan Harapan Kita bahkan perlu mensubsidi Taman Mini sekitar Rp40 miliar sampai Rp50 miliar setiap tahun, dan tak ada kontribusi kepada negara.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mulai 2016 telah melakukan pendampingan dan mencermati pengelolaan Taman Mini.
Terakhir, Mensesneg meminta Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan assesment terhadap pengelolaan Taman Mini.
Hasilnya, ada tiga rekomendasi terhadap pengelolaan Taman Mini. Yakni dikelola oleh swasta, kerja sama pemerintah, dan Badan Layanan Umum.
BPKP juga telah mengaudit perkembangan Taman Mini, lantas meminta Menseneg untuk menanganinya.
Moeldoko melanjutkan, untuk perbaikan pengelolaan Taman Mini, pemerintah telah menyiapkan tim transisi.
Tim ini akan bekerja selama tiga bulan untuk mengkaji rencana pengelolaan Taman Mini ke depan.
Tim transisi TMII itu terdiri atas Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Presiden selaku Tim Pengarah, Sekretaris Mensesneg sebagai Ketua Tim, kemudian BPKP, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, dan Panglima Kodam Jaya sebagai Tim Asistensi.
"Diberi waktu tiga bulan. Pembentukannya sudah ada jadi langsung kerja," ujar Moeldoko.