Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya memastikan agar tidak sampai terbentuk klaster baru Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan menyusul adanya Surat Keputusan Bersama 4 Menteri untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“Kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, UPT, melakukan webinar dengan para kepala sekolah, untuk memastikan dan memberikan sosialisasi protokol kesehatan agar bisa ditaati secara ketat di sekolah saat PTM,” kata Jumeri, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kemendikbud pada konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Jumeri mengatakan, kalau sampai timbul kasus atau klaster artinya ada pelanggaran protokol kesehatan. Untuk itu, Kemendikbud bersama dengan kementerian lain yang terkait melakukan uji coba untuk memberikan praktik baik sekolah tatap muka.
“Jadi uji coba ini agar sekolah punya praktik baik agar warganya tetap sehat walaupun sudah sekolah tatap muka. Ini ikhtiar bersama untuk bisa anak tetap sehat, guru tetap sehat, dan masyarakat tetap sehat,” ujarnya.
Selain itu, empat kementerian juga meminta tiap daerah membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di tiap sekolah untuk melakukan penanganan tercepat ketika sampai ditemukan kasus. Adapun, sekolah juga diminta memastikan telah memenuhi daftar periksa.
Jumeri mengungkapkan, dari 432.000 sekolah yang ada di Indonesia, sebanyak 238.000 sekolah atau lebih dari 60 persen sudah melaporkan daftar periksa.
Dari laporan yang ada 96 persen sudah punya sarana cuci tangan pakai sabun, 86 persen sudah punya disinfektan, 83 persen mampu akses fasilitas kesehatan, dan 78 persen punya cadangan masker.
Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Kartini Rustandi menegaskan, untuk mencegah klaster di sekolah setiap kepala satuan pendidikan perlu mengisi daftar periksa dan kelengkapannya.
“Kalau lengkap kita memastikan mereka memenuhi protokol kesehatan, itu sangat diperlukan, sehingga kita bisa meyakinkan orang tua yang ragu. Karena sepengetahuan saya kalau kita melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, kita bisa cegah sebanyak mungkin terjadinya penularan,” jelas Kartini.
Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah menambahkan bahwa apabila di sekolah sampai ditemukan kasus, Pemerintah Daerah juga wajib turun tangan melakukan penanganan kasus dan kembali meninjau kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait pencegahan Covid-19.
“Pemerintah daerah kita minta wajib membantu dan memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa, dan tidak memperbolehkan PTM jika belum memenuhi daftar periksa,” ujar Zanariah.