Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian secara tidak hormat terhadap oknum satgas KPK yang kedapatan menggelapkan barang bukti berupa emas seberat 1,9 Kg.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Januari 2020.
"Beliau adalah salah satu anggota satgas yang ditugaskam menyimpan, mengelola, dan mengamankan barang bukti yang ada di KPK," kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Saat itu, oknum pegawai KPK berinisial IGA tersebut mengambil barang bukti dalam kasus Yahya Purnomo berupa emas. Tumpak mengatakan IGA mengambil barang bukti tersebut secara bertahap.
Kemudian, pada Juni 2020, perbuatan IGA mulai tercium lantaran barbuk emas kasus Yahya Purnomo itu akan dieksekusi untuk kemudian dilelang.
Emas itu, lanjut Tumpak sebagian sudah digadaikan oleh IGA. Uangnya, digunakan oleh IGA untuk membayar utang bisnis sampingannya.
"Sebagian barbuk diambil digadaikan, yang lainnya disimpan mungkin belum digadaikan dan nantinya akan digadaikan, tapi waktu diketahui sebagian yang digadaikan," kata Tumpak.
Akhirnya, pada Maret 2021 IGA pun menebus emas yang digadaikannya itu. Tumpak mengatakan IGA menjual tanah milik orang tuanya yang ada di Bali untuk menebus emas tersebut di Pegadaian.
"Berapa uang yang diperoleh waktu menggadaikan, sekitar Rp900 juta tapi sudah ditebus nilai tebusan Rp900 juta kurang lebih. Sudah bisa dibayangkan kalau dinilai itu baru sebagian karena enggak semua digadaikan," ujarnya.
Atas perbuatannya Dewas pun memutuskan untuk memberhentikan IGA secara tidak hormat. Selain diberhentikan oknum pegawai KPK itu juga telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan untuk diproses secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya itu.
"Jadi sidang kami tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan. Tapi karena ini sudah pidana maka disampaikan ke Kepolisian dan karena ini merupakan pelanggaran etik maka disidangkan," jelasnya.