Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Pangbean mengatakan bahwa oknum satgas KPK bernisial IGA yang menggelapkan barang bukti emas seberat 1,9 kilogram, telah diproses ke Kepolisian.
Tumpak mengatakan IGA telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas tindakannya tersebut. Dewas sendiri telah menjatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.
"Dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta saksi dari sini," kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Tumpak mengatakan proses etik di Dewas KPK tidak akan menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh IGA. Dia mengatakan bahwa pihaknya memutus secara etik dan tidak mencampuri urusan tindak pidana.
"Tapi karena ini sudah pidana, maka disampaikan ke Kepolisian dan karena ini merupakan pelanggaran etik maka disidangkan tadi putusannya oleh dewas etik jadi kami tidak campur soal pidana," kata Tumpak.
Diketahui, Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi etik berat terhadap salah satu satuan tugas lembaga antirasuah berinisial IGA. Dia dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak hormat.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean mengatakan bahwa IGA telah melakukan penggelapan barang bukti dalam perkara Yahya Purnomo yakni berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.
"Benar bahwa di dalam dua minggu Ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Tumpak memaparkan IGA sudah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut. Nilai yang digadaikan mencapai Rp900 juta.
Emas itu, ucap Tumpak, digelapkan oleh IGA, lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.
"Forex-forex itu oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur Sebagai pedoman perilikau untuk seluruh insan KPK," ujarnya.