Bisnis.com, JAKARTA -- Dalam kurun waktu 2020 sampai dengan Maret 2021, Semen Bosowa terus menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
Selain Semen Bosowa Maros, dalam putusan sela di PN Medan Semen Bosowa Indonesia juga ditetapkan dalam status PKPU tetap selama 60 hari oleh Pengadilan Negeri Medan pada 18 Februari 2021.
"Mengabulkan perpanjangan Waktu PKPU sementara menjadi PKPU tetap untuk selama 60 hari kepada PT Semen Bosowa Indonesia (Dalam PKPU Tetap)," demikian bunyi putusan sela yang dikutip dari laman resmi PN Medan, Selasa (30/3/2021).
PN Medan juga telah menetapkan sidang Permusyawaratan Majelis Hakim akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 19 April 2021, pukul 09.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
Adapun gugatan PKPU atas Semen Bosowa Indonesia diajukan oleh Abdul Rajab R pada Desember tahun 2020 lalu.
Bisnis telah menghubungi salah satu petinggi Bosowa Erwin Aksa soal dua putusan PKPU tersebut. Namun demikian sampai berita ini diturunkan, Erwin Aksa belum menjawab pesan tertulis dari Bisnis.
Sebelumnya, Salah satu lini bisnis keluarga Aksa Mahmud, PT Semen Bosowa Maros resmi dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Status PKPU atas Semen Bosowa itu diputuskan oleh hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 15 Maret 2021. Gugatan PKPU diajukan oleh Bachtiar HB dengan nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mks.
Selain mengabulkan gugatan pemohon PKPU, hakim PN Makassar juga telah menetapkan PT Semen Bosowa Maros dalam status PKPU sementara selama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Hakim juga menunjuk seorang hakim di PN Makassar bernama Basuki Wiyono sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU sementara Semen Bosowa Maros.
Melalui putusan itu, PN Makassar selanjutnya menunjuk dan mengangkat lima orang kurator atau pengurus. Lima kurator itu antara lain Pebri Kurniawan, Supriyadi, Herianto Siregar, Hendri Jayadi, dan Agus Sutopo.
"Menetapkan sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari Rabu, tanggal 28 April 2021, Pukul 09.00 WITA, bertempat di Pengadilan Niaga pada PN Makassar, Jalan R.A Kartini No. 18/23, Makassar, Sulawesi Selatan," demikian dikutip dari amar putusan, Selasa (30/3/2021).
Adapun hakim memerintahkan pengurus untuk memanggil Semen Bosowa Maros, dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang sebagaimana yang ditetapkan di atas.
Sedangkan soal imbalan jasa dan biaya kepengurusan, hakim memutuskan, akan ditetapkan kemudian setelah tugas para pengurus selesai.
"Menangguhkan biaya permohonan PKPU ini sampai dengan PKPU dinyatakan selesai," tukasnya.
Dalam catatan Bisnis, gugatan PKPU tak hanya sekali menimpa konglomerasi semen milik Keluarga Aksa Mahmud itu. Pada tahun 2020 lalu, Semen Bosowa digugat PKPU oleh Qatat National Bank (QNB) Singapura.