Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Lelang 3 Mobil Mewah Eks-Wali Kota Madiun, Ada Range Rover juga Hummer

Wali Kota Madiun Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun pada 2009-2012, juga diduga menerima gratifikasi.
Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto (kiri) saat digiring petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/2). /Antara
Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto (kiri) saat digiring petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/2). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pelelangan terhadap barang rampasan milik terpidana eks-Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Beberapa barang rampasan tersebut telah laku terjual, terdiri atas 3 unit mobil mewah.

Pertama, satu unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT, tahun 2011, 5000 cc, berwarna hitam dengan nomor polisi B 111 RUE, nomor mesin 11060123054508PS, nomor rangka/NIK/VIN SALLMAME3BA357592, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci remote control.

Mobil tersebut laku seharga Rp555.000.000 dengan harga limit sebelumnya Rp550.000.000.

Kedua, satu unit mobil Mini Cooper 1.6 AT, tahun 2010, 1598 cc, warna putih, Nopol B 1279 GGY, nomor mesin A0781585, nomor rangka/NIK/VIN WMWMS32060TJ93244, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci. 

"Terjual seharga Rp296.675.000 dengan harga limit sebelumnya sebesar Rp255.175.000," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/3/2021).

Ketiga adalah satu unit mobil Hummer type H2, tahun 2010, 6162 cc, nomor polisi B 11 RRU, warna putih, nomor mesin X9H100807, nomor rangka/NIK/VIN 5GRGN232X9H100807, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci.

Mobil tersebut terjual Rp1.499.478.000 dengan harga limit sebelumnya Rp1.499.478.000.

"Sehingga total hasil lelang yang dapat menjadi pemasukan bagi kas negara sebagai aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani KPK ini berjumlah Rp2.351.153.000," kata Ali.

Sebelumnya, Bambang Irianto terjerat dalam kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun pada 2009-2012. Selain korupsi, Bambang diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha.

Tidak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.

Tak hanya itu, pada Jumat 17 Februari Bambang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Dia diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset.

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Bambang Irianto dengan hukuman enam tahun penjara.

Majalis menganggap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi selama menjadi Wali Kota Madiun sebagaimana dakwaan jaksa KPK, yakni korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper