Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau ke Bandar Lampung Jelang Lebaran? Siapkan Sertifikat Vaksinasi

Meskipun pemda telah melarang warganya untuk melakukan mudik Lebaran, Pemkot Bandar Lampung tidak berwenang menahan masyarakat dari provinsi lain untuk datang.
Ilustrasi - sertifikat vaksinasi/Bisnis-sae
Ilustrasi - sertifikat vaksinasi/Bisnis-sae

Bisnis.com, BANDAR LAMPUNG — Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan bahwa akan ada pengetatan bagi masyarakat yang ingin masuk Kota Bandar Lampung menjelang Lebaran, salah satunya wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Pada intinya tentang kebijakan mudik pemerintah daerah akan mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat. Kalau Pusat melarang, tentunya kami pun akan melarang warga untuk mudik," katanya, Minggu (28/3/2021).

Namun, lanjut dia, meskipun pemda telah melarang warganya untuk melakukan mudik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pemkot tidak memiliki kewenangan untuk menahan masyarakat dari provinsi lain untuk datang ke sini.

"Maka sebagai antisipasinya nanti akan kita perketat lagi penjagaan di pintu masuk kota ditambahkan mereka yang bukan warga Bandarlampung harus memiliki sertifikat vaksinasi," kata dia.

Dia pun berharap kepada semua pemerintah daerah dapat menjalankan perintah dari pemerintah pusat guna melarang warganya untuk tidak mudik lebaran, terutama daerah-daerah tetangga seperti Palembang, Jambi, dan sekitarnya.

Menurut Wali Kota Bandar Lampung itu, saat ini sebisa mungkin masyarakat menghindari kerumunan dan mobilitasnya serta menjaga kesehatan tubuh guna terhindar dari Covid-19 meskipun sudah ada vaksinasi.

"Lebih baik kita beraktivitas di rumah saja, terutama nanti saat Lebaran agar terhindar dari infeksi virus corona," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik pada Idulfitri 2021 atau Lebaran.

Larangan mudik tersebut tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara, pegawai BUMN, maupun TNI/Polri, tetapi juga pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper