Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penembakan Laskar FPI: Satu Terlapor Diduga Pernah Grebek Kasus Narkoba

Dari tiga terlapor, Polri menyebutkan salah satunya meninggal setelah mengalami kecelakaan tunggal pada 3 Januari 2021.
Ilustrasi - Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari./Antara
Ilustrasi - Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus penembakan terhadap anggota laskar FPI menempatkan tiga anggota Polri sebagai terlapor kasus unlawful killing.

Dari tiga terlapor itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebutkan salah satunya meninggal setelah mengalami kecelakaan tunggal pada 3 Januari 2021 lalu.

Tempo.co menyebutkan anggota polisi tersebut diduga bernama Elwira Pryadi Zendarto. 

"Kecelakaan terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Namun, pada 4 Januari, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ujar Rusdi dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2021).

Menurut Tempo, Elwira lahir pada 9 Mei 1983. Ia pernah terlibat dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan warga negara Malaysia Chong Kim Tian alias Gery.

Elwira, yang saat itu bertugas di Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri, bersama anggota lainnya menangkap Chong Kim Tian.

Informasi tewasnya terlapor kasus unlawful killing dibuka oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

"Saat gelar perkara, saya mendapat info bahwa salah satu terlapor MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," ucap dia kepada Tempo, Kamis (25/3/2021).

Polri memastikan penyidikan kasus unlawful killing akan tetap berjalan secara profesional dan transparan, meski satu dari tiga anggota terlapor sudah meninggal.

"Untuk menjaga akuntabilitas, terlapor tetap tiga. Proses penyidikan tetap berjalan," ujar Rusdi.

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.

Menindaklanjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI.

Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan status kasus unlawful killing menjadi penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper