Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.18/2021 tentang Kementerian Kesehatan pada 17 Maret 2021.
Penerbitan Perpres ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dikutip dari laman Setkab, Sabtu (27/3/2021), perpres tersebut mengatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
“Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi ketentuan Pasal 4.
Lebih lanjut, dalam melaksanakan tugas dimaksud, salah satu fungsi yang diselenggarakan kementerian ini adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan.
Kementerian ini dipimpin oleh Menteri Kesehatan (Menkes) yang dalam kepemimpinannya dapat dibantu oleh Wakil Menteri (Wamen) sesuai dengan penunjukan Presiden.
Berdasarkan Pasal 6 beleid itu, susunan organisasi Kemenkes terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesehatan Masyarakat, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ditjen Pelayanan Kesehatan, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, dan Ditjen Tenaga Kesehatan.
Selain itu, juga terdapat Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan, Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan, serta Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.
Dalam peraturan sebelumnya, direkorat di Kemenkes hanya ada empat yakni Ditjen Kesehatan Masyarakat, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ditjen Pelayanan Kesehatan, dan Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Namun, dalam Perpres terbaru, Kepala Negara menambah satu direktorat dalam tubuh Kemenkes yaitu Ditjen Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan penjelasan pada Pasal 23, Ditjen Tenaga Kesehatan bertugas untuk menyelenggarakan perumusan dan kebijakan di bidang tenaga kesehatan.
Dalam tubuh Kemenkes dapat dibentuk Pusat untuk memberikan dukungan substantif di lingkungan Kemenkes, yang pembentukannya didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
“Di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 34.
Selanjutnya, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kemenkes.
Dalam Pasal 37 ditegaskan, Menkes dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
“Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” bunyi Pasal 39.
Ketentuan selanjutnya, setiap unsur di lingkungan kementerian ini dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kemenkes maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Perpres 18/2021 ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada 19 Maret 2021.
Dengan berlakunya peraturan ini, Perpres Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini,” ditegaskan di bagian akhir Perpres.