Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) akan terus memantau proses persidangan offline terhadap terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk menjalani sidang secara offline.
KY berharap sidang dapat berjalan tertib, lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“KY akan terus melakukan pemantauan persidangan perkara MRS agar sidang dapat berjalan tertib dan lancar. Kami berharap semua pihak berperkara menjaga kewibawaan hukum,” jelas Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta.
KY melakukan pemantauan persidangan perkara MRS sebagai langkah pencegahan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara, tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun.
Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 telah mengamanatkan kepada KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Sukma mengungkap bahwa perkara HRS telah menarik perhatian publik sehingga KY telah melakukan pemantauan persidangan virtual sebanyak tiga kali, yaitu pada 16 Maret 2021, 19 Maret 2021, dan 23 Maret 2021.
Baca Juga
Pemantauan persidangan, lanjut Sukma, merupakan langkah KY untuk memenuhi hak warga negara untuk memperoleh keadilan dan hak atas kebebasan memperoleh informasi.
Berdasarkan hasil Pemantauan Persidangan atas perkara Nomor: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan perkara Nomor: 221/Pid. B/2021/PN Jkt.Tim dengan terdakwa Habib Rizieq, KY menilai hakim berperilaku sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Berdasarkan hasil pemantauan persidangan, KY menilai majelis hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan Hukum Acara, serta berperilaku sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Sukma.