Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KY Pantau Sidang Offline Kasus Rizieq Shihab

KY akan terus memantau pesidangan terdakwa Rizieq Shihab supaya berjalan tertib dan lancar.
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) akan terus memantau proses persidangan offline terhadap terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Rizieq Shihab.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk menjalani sidang secara offline

KY berharap sidang dapat berjalan tertib, lancar dan sesuai dengan ketentuan  yang berlaku. 

“KY akan terus melakukan pemantauan persidangan perkara MRS agar sidang dapat berjalan tertib dan lancar. Kami berharap semua pihak berperkara menjaga kewibawaan hukum,” jelas Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta.

KY melakukan pemantauan persidangan perkara MRS sebagai langkah pencegahan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara, tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun.

Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 telah mengamanatkan kepada KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Sukma mengungkap bahwa perkara HRS telah menarik perhatian publik sehingga KY telah melakukan pemantauan persidangan virtual sebanyak tiga kali, yaitu pada 16 Maret 2021, 19 Maret 2021, dan 23 Maret 2021. 

Pemantauan persidangan, lanjut Sukma, merupakan langkah KY untuk memenuhi hak warga negara untuk memperoleh keadilan dan hak atas kebebasan memperoleh informasi. 

Berdasarkan hasil Pemantauan Persidangan atas perkara Nomor: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim  dan perkara Nomor: 221/Pid. B/2021/PN Jkt.Tim dengan terdakwa Habib Rizieq, KY menilai hakim berperilaku sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Berdasarkan hasil pemantauan persidangan, KY menilai majelis hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan Hukum Acara, serta berperilaku sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Sukma.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper