Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung rencana kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2021 untuk meningkatkan program pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Rabu (24/3/2021).
"Serta meningkatkan kapasitas kegiatan pengawasan dan pendeteksian transaksi keuangan yang mencurigakan, yang bertujuan pada optimalisasi penerimaan negara dan perwujudan stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan," kata Adies seperti dikutip dari situs resmi DPR, Rabu (24/3/2021).
Selain itu, Komisi III juga mendesak Kepala PPATK untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dan koordinasi dengan berbagai lembaga, khususnya aparat penegak hukum dalam mendukung pengungkapan kasus dan mengembalikan aset negara dari berbagai kasus TPPU maupun tindak pidana lainnya.
"Khususnya yang merugikan kesejahteraan masyarakat atau mempengaruhi perekonomian negara di tengah pandemi," ujarnya.
Komisi III juga mendesak Kepala PPATK untuk lebih berhati-hati dalam penyampaian keterangan atau informasi publik, terutama yang terkait dengan hasil analisis, hasil pemeriksaan, serta pelaksanaan tupoksi PPATK lainnya.
Hal ini semata-mata agar lebih memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kepentingan proses penegakan hukum dan peradilan, kecuali untuk edukasi terhadap publik.
Selain itu, dalam rapat ini Komisi III mendukung Kepala PPATK untuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar segera memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.