Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sikap PPATK Soal FPI Disorot DPR, Bandingkan dengan Kasus Jiwasraya & Asabri

Pengumuman pemblokiran rekening FPI dinilai diskriminatif dan terkesan tebang pilih jika dibandingkan dengan kasus lain seperti korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Petugas membongkar atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). /Antararn
Petugas membongkar atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). /Antararn

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengkritik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal pengumuman pemblokiran 92 rekening milik FPI dan afiliasinya.

Arsul menyebut bahwa PPATK sangat 'bersemangat' saat mengumumkan pemblokiran rekening FPI. Suatu yang kontras dengan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.

"Saya lihat pada kasus yang menyangkut transaksi lintas negara rekening milik FPI pak ketua PPATK begitu bersemangat untuk menyampaikan penjelasan kepada publik kalau tidak salah sampai disebutkan 92 rekening FPI dan afiliasinya," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan PPATK, Rabu (24/3/2021).

Arsul pun mempertanyakan apakah tindakan PPATK itu merupakan bagian dari kewajiban hukum, atau hanya ikut-ikutan lantaran posisi FPI secara politik berseberangan dengan pemerintah, dan PPATK merupakan bagian dari rumpun eksekutif.

"Saya tidak tahu apakah ini kewajiban hukum atau ini ikut-ikutan saja karena FPI kelompok yang positioning politinya bersebrangan dengan pemerintah, maka kemudian PPATK dalam rumpun pemerintah merasa perlu ikut-ikutan men-disclouse banyak hal terkait FPI," kata Arsul.

Arsul bahkan membandingkan kasus FPI dengan kasus rasuah di tubuh PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Menurut dia, PPATK tidak melakukan hal yang sama di kedua kasus tersebut.

"Padahal pada kasus jiwasraya asabri PPATK tidak melakukan hal yang sama ini jadi konsen sekali, saya tidak tahu apakah karena pada Jiwasraya dan Asabri banyak tersangkut juga dengan yang ada di pemerintahan atau yang pernah ada di pemerintahan atau bahkan dengan yang ada di dunia politik," katanya.

Menjawab hal itu, Kepala PPATK Dian Erdiana Rae mengatakan bahwa pihaknya sudah mengurangi publikasi terkait pemblokiran rekening FPI.

Dian juga menyebut bahwa pihaknya melakukan pemblokiran sesuai dengan UU No.8/2010 dan UU No.9/2013. 

Alasan PPATK menjelaskan pemblokiran rekening FPI ke publik, lanjut Dian, agar tidak terjadi kebingungan dan mengedukasi masyarakat terkait hal ini.

"Sebetulnya memblokir rekening itu sudah biasa, cuma tidak pernah ada reaksi dari yang diblokir ini diblow up di medsos di berbagai media timbul confused untuk itu dengan tujuan edukasi publik kami harus menjelaskan sebetulnya apa yang sebetulnya terjadi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper