Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah menyesuaikan jabatan fungsional penyuluh agama berikut angka kreditnya dengan tantangan tugas masa kini. Usia pensiun pejabat fungsional penyulu agama pun telah diperpanjang dan bisa sampai 65 tahun.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 9/2021. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menpan dan RB tertanggal 17 Maret 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
"Alhamdulillah, setelah melalui perjuangan panjang, perubahan Keputusan Menkowasbangpan Nomor 54/1999 telah berhasil, ditandai terbitnya Peraturan Menpan RB No. 9/2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama tanggal 17 Maret 2021," terang di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Menurutnya, Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/KEP/MENKOWASBANGPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan jabatan fungsional sehingga perlu diganti.
"Penetapan jafung penyuluh agama ini akan berdampak pada pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme penyuluh agama sebagai Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan," jelasnya.
Jabatan fungsional penyuluh agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Baca Juga
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag A Juraidi menambahkan, ada sejumlah perubahan kebijakan dalam regulasi baru ini. Juraidi mencontohkan terkait jenjang jabatan penyuluh agama, dalam Menkowasbangpan hanya sampai Ahli Madya, seangkan dalam Permenpan RB yang baru bisa sampai Ahli Utama dengan golongan IV/E.
"Regulasi sebelumnya, usian pensiun 60 tahun, kini bisa sampai 65 tahun," tutur Juraidi.
Perbedaan lainnya, butir kegiatan dalam Permenpan RB juga sudah mengakomodir perkembangan teknologi informasi sehingga lebih relevan dengan kondisi kekinian. Misalnya, kegiatan dakwah digital sudab terakomodir dalam butir kegiatan yang diatur regulasi ini.
"Regulasi terbaru juga memberi ruang pembentukan organisasi profesi bagi jabatan fungsional penyuluh agama. Ada juga uji kompetensi setiap naik jenjang jabatan," tandasnya.