Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Penggunaan Vaksin, PBNU: Saat Darurat, Hukumnya Wajib

Vaksinasi termasuk hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa dalam ajaran Islam. Vaksinasi merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan penularan virus Corona penyebab Covid-19.
Ilustrasi - Pelaksanaan vaksinasi di Kota Bogor./Antara
Ilustrasi - Pelaksanaan vaksinasi di Kota Bogor./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Vaksinasi dalam kondisi darurat dinilai sebagai hal yang wajib dilakukan.

Dengan demikian, penggunaan vaksin dalam kondisi darurat bukan sekadar boleh dilakukan.

Demikian disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait vaksinasi Covid-19.

"Ini tentu berdasarkan kajian ilmiah dari para ulama. Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal," kata Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal, dalam keterangan tertulis PBNU, Rabu (24/3/2021).

Helmy menambahkan, vaksin tersebut telah digunakan di Jawa Timur.

"Bukan hanya melakukan kajian, para ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin AstraZeneca," kata dia.

Menurut dia, pengurus dan tokoh NU Jawa Timur menjalani vaksinasi menggunakan vaksin buatan AstraZeneca pada Selasa (23/3) guna menunjukkan kepada umat bahwa vaksin tersebut aman dan halal digunakan.

Helmy mengatakan, vaksinasi termasuk hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa dalam ajaran Islam.

Pelaksanaan vaksinasi, menurut dia, merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab COVID-19 yang sudah berlangsung setahun lebih.

"Kita tentu merindukan kehidupan normal, anak-anak kembali bisa bersekolah, ekonomi membaik, rumah ibadah ramai dengan aktivitas peribadatan, dan segala bentuk kehidupan normal lainnya. Itu semua bisa dicapai salah satunya dengan program vaksinasi ini," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper