Bisnis.com, JAKARTA - Vaksinasi dalam kondisi darurat dinilai sebagai hal yang wajib dilakukan.
Dengan demikian, penggunaan vaksin dalam kondisi darurat bukan sekadar boleh dilakukan.
Demikian disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait vaksinasi Covid-19.
"Ini tentu berdasarkan kajian ilmiah dari para ulama. Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal," kata Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal, dalam keterangan tertulis PBNU, Rabu (24/3/2021).
Helmy menambahkan, vaksin tersebut telah digunakan di Jawa Timur.
"Bukan hanya melakukan kajian, para ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin AstraZeneca," kata dia.
Menurut dia, pengurus dan tokoh NU Jawa Timur menjalani vaksinasi menggunakan vaksin buatan AstraZeneca pada Selasa (23/3) guna menunjukkan kepada umat bahwa vaksin tersebut aman dan halal digunakan.
Helmy mengatakan, vaksinasi termasuk hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa dalam ajaran Islam.
Pelaksanaan vaksinasi, menurut dia, merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab COVID-19 yang sudah berlangsung setahun lebih.
"Kita tentu merindukan kehidupan normal, anak-anak kembali bisa bersekolah, ekonomi membaik, rumah ibadah ramai dengan aktivitas peribadatan, dan segala bentuk kehidupan normal lainnya. Itu semua bisa dicapai salah satunya dengan program vaksinasi ini," katanya.