Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meresmikan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) tahap 1 dengan mengoperasikan 244 CCTV pada 12 Polda di seluruh Indonesia.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh pengendara agar lebih waspada dalam berkendara, karena kamera CCTV E-TLE dapat merekam seluruh perilaku pengendara di jalan raya.
Menurutnya, ke depan tidak ada lagi Polisi yang melakukan penilangan secara langsung terhadap pengendara, tetapi melalui kamera pengawas untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
"Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan," kata Kapolri, Selasa (23/3/2021).
Sigit menjelaskan bahwa ada 10 jenis pelanggaran yang bisa diganjar melalui tilang elektronik yaitu pelanggaran lampu lalu lintas, marka jalan, ganjil-genap, memakai ponsel ketika berkendara, melawan arus, tidak memakai helm hingga melanggar pembatasan untuk kendaraan tertentu.
Selain itu, kata Sigit, kamera tersebut juga cukup canggih karena sudah memakai teknologi face recognition yang bisa dimanfaatkan Kepolisian untuk menjadi alat bukti kasus kecelakaan dan kriminalitas di jalan raya.
"Program e-TLE ini adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan cara yaitu memanfaatkan teknologi informasi. Kita akan terus memperbaiki seluruh sistem, sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian terutama di jalan raya tidak perlu ada interaksi langsung," ungkapnya.