Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amien Rais Duga Presiden 3 Periode, KSP: Mimpi di Siang Bolong

Amien Rais dinilai tidak memiliki dasar yang kuat saat menuding ada pihak yang ingin mengubah masa jabatan presiden menjadi lebih panjang.
Amien Rais (tengah) menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk salat Jumat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019)./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Amien Rais (tengah) menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk salat Jumat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019)./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Amien Rais dinilai tengah berhalusinasi saat menuding ada pihak yang ingin mengubah masa jabatan presiden menjadi lebih panjang.

Penilaian itu datang dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan. Menurutnya, Amien tak memiliki dasar yang kuat soal argumen tersebut.

"Mimpi di siang bolong, disambar petir tiba-tiba bangun 'Oh Pak Jokowi mau 3 periode nih'," kata Irfan dalam diskusi Polemik, Sabtu (20/3/2021).

Irfan mengatakan, masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 perubahan pertama. Ketentuan itu meyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Menurut Irfan, tudingan Amien pemerintah menginginkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi paradoks dengan tindakannya pada era 1998. Amien merupakan tokoh yang paling getol terkait pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden setelah kepemimpinan Presiden Soeharto.

"Pembatasan masa jabatan presiden dan wapres itu kan semangat reformasi yang kita ketahui bersama pada era 98. Jadi, kami berkeyakinan Pak Jokowi tidak punya niat, ambisi untuk melanggar konstitusi negara," ujarnya.

Sebelumnya, Amien Rais menyebut rezim pemerintahan akan mengambil langkah meminta sidang istimewa MPR untuk menyetujui amandemen satu atau dua pasal dalam Undang-undang Dasar 1945.

Namun, menurut Amien, perubahan itu akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper