Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang dari dua orang saksi yang diperiksa pada Jumat (19/3/2021).
Uang dan dokumen itu terkait dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster alias benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Kedua saksi tersebut adalah Selasih J. Rusma selaku notaris PPAT dan Pjs Kepala Divisi Keuangan PT Gardatama Nusantara bernama Mulyanto.
“Pada yang bersangkutan masing-masing dilakukan penyitaan berbagai dokumen dan sejumlah uang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (20/3/2021).
Diketahui, PT Gardatama sempat disebut-sebut menerima Rp5,2 miliar dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Baca Juga
Mereka adalah: Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP