Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI: Vaksin Tidak Membatalkan Puasa, Apa Kata Ulama Negara Lain?

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 untuk warga lanjut usia (lansia) secara drive thru di halaman GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/3/2021). /ANTARA
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 untuk warga lanjut usia (lansia) secara drive thru di halaman GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/3/2021). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Program vaksinasi Covid-19 di seluruh dunia akan dilakukan di tengah puasa Ramadhan 1442 Hijriah. Banyak umat islam pun khawatir suntikan vaksin tersebut akan membatalkan puasa jika dilakukan pada siang hari. 

Beberapa hari lalu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. 

Hasilnya MUI memutuskan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. "Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Shole belum lama ini. 

Lalu, bagaimana pandangan ulama di negara lain? 

Senada dengan MUI, Mufti Agung Arab Saudi mengatakan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Alasannya vaksin tidak dianggap sebagai makanan atau minuman. 

“Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman. Vaksin diberikan secara intramuskuler, sehingga tidak membatalkan puasa," kata Abdul Aziz Al-Asheikh dikutip dari Arab News, Jumat (19/3/2021).

Sementara itu, Mohammed Eyada Alkobaisi, Mufti Agung di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai, Uni Emirat Arab, mengatakan para ulama sepakat suntikan intramuskuler dan intravena tidak membatalkan atau membatalkan puasa seseorang, selama tidak bergizi.

"Karena diberikan melalui otot tangan dan menyebar ke dalam tubuh, dan tidak mencapai perut dari mulut. Keputusan ini diambil tanpa perselisihan yang signifikan di antara para ulama," katanya dilansir dari Khaleej Times.

Pusat Fatwa Al-Azhar dalam pernyataannya Sabtu, (6/3/2021) juga mengatakan bahwa vaksin virus Corona tidak akan membatalkan puasa Ramadhan.

"Vaksin itu bekerja dengan menyuntikkan bagian dari kode genetik virus ke dalam tubuh untuk merangsang sistem kekebalan dan bukan merupakan makanan maupun minuman," tulis keterangan ini diikutip dari Egypt Indrpendent.

 #satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper