Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebut Penyelesaian Kasus Korupsi, 9 Jaksa Antikorupsi Dilantik

Sembilan jaksa baru itu direkrut dari setiap daerah dan memiliki keahlian dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung Burhanuddin bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara
Jaksa Agung Burhanuddin bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik sembilan satgas baru untuk menuntaskan seluruh tunggakan perkara korupsi lama yang kini ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Radja Nafrizal mengatakan bahwa sembilan jaksa baru itu direkrut dari setiap daerah dan memiliki keahlian dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

"Jadi setelah melalui berbagai tahapan seleksi, ada sembilan satgas baru yang akan dilantik hari ini," tuturnya, Selasa (16/3).

Dia menjelaskan bahwa sembilan orang Jaksa itu tidak hanya akan menangani perkara tindak pidana korupsi PT Asabri, BPJS Ketenagakerjaan hingga PT Pelindo II, tetapi semua perkara korupsi yang masuk ke Gedung Bundar Kejagung.

"Semua kasus akan ditangani nanti, tidak ada satu atau dua kasus saja. Nanti mereka tangani semua," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang dalam fase bimbang. Mereka menyatakan ada dua kasus korupsi yang berpotensi dihentikan. Dua kasus itu terkait kasus BPJS Ketenagakerjaan (TK) dan kasus PT Pelindo II.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengakui tim penyidik masih kebingungan dalam menentukan kerugian negara terkait kasus korupsi PT Pelindo II dan BPJS TK tersebut.

Menurutnya, kedua kasus korupsi tersebut punya kemiripan dalam hal kerugian negara. Ada dua kemungkinan kerugian negara dalam dua kasus tersebut yaitu disebabkan risiko bisnis atau adanya pemufakatan jahat antara pihak terkait.

"Jadi untuk kasus BPJS TK dan Pelindo II ini kan sebenarnya kendalanya masih sama, bisa jadi karena sebatas perhitungan risiko bisnis atau memang ada perbuatan tindak pidana," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (12/3/2021).

Febrie juga mengatakan bahwa selama ini penyidik sudah mendapatkan laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi BPJS TK dan Pelindo II.

Namun, kata Febrie, kerugian negara terkait dua perkara itu masih dirahasiakan. Pasalnya, penyidik Kejagung masih mendalami laporan dari BPK itu.

"Jadi sebenarnya tim penyidik sudah dapat hasil audit dari BPK terkait kerugian negara dua kasus itu. Tetapi nantilah, kami teliti dulu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper