Bisnis.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek menguak pihak yang merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex terkait pengadaan goodie bag bansos.
Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Harry Van Sidabuke dan Ardian I.M, kuasa hukum menanyakan kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang dihadirkan sebagai saksi soal rekomendasi untuk pengadaan goodie bag.
Keduanya mengaku tidak tahu siapa pihak yang merekomendasikan PT Sritex untuk pengadaan goodie bag. Namun, kuasa hukum lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono.
Dalam BAP tertanggal 16 Desember 2020 itu, disebutkan bahwa Sritex mendapat pengerjaan goodie bag untuk bansos atas rekomendasi menteri sosial dalam hal ini Juliari Peter Batubara yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
Adi pun mengakui bahwa hanya mendapat informasi bahwa rekomendasi Sritex untuk pengadaan goodie bag adalah arahan Juliari.
"Saya dengar-dengar yang mengarahkan untuk goodie bag itu yang satu Sritex itu dari Pak Menteri," kata Adi dalam kesaksiannya, Senin (15/3/2021).
Baca Juga
Adapun, dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
Selain menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober - Desember 2020.
Sedangkan Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April - Oktober 2020.